Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 20 Jun 2023 12:15 WIB ·

Intai dan Bacok Hingga Tewas Maling Sawit Dikebunnya, Pelaku Ditangkap Polisi


 Intai dan Bacok Hingga Tewas Maling Sawit Dikebunnya, Pelaku Ditangkap Polisi Perbesar

Inhil | Topriau – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil menangkap pelaku pembunuhan di kebun kelapa sawit di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil Riau.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (19/6) sekitar pukul 19.30 Wib, yang dilakukan MR (28) kepada I (35.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan, pagi hari tersangka pergi mengecek kebun sawit miliknya yang terletak di Parit 25 Desa Sungai Intan.

“Dia mengecek karena sering kehilangan buah sawit pada malam hari, setiba dilahan, tersangka melihat seseorang sedang memanen buah sawit miliknya,” kata Kapolsek.

Iptu Ricky menuturkan, tersangka bersembunyi dibalik pohon sawit menunggu korban lewat.

“Ketika korban melintas, tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kepala dan badan korban sehingga korban terbaring dan tidak bergerak lagi,” tuturnya.

Usai membunuh korbannya, tersangka meninggalkan korban dikebun sawit begitu saja dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian yang mendengar peristiwa itu mengamankan pelaku malam itu juga.

“Sementara korban ditemukan dalam keadaan luka dan tidak bernyawa lagi dan dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum,” kata Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti berupa parang panjang dan pakaian korban diamankan.

“Pelaku dikenai pasal 338 KHUPidana terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun,” tukasnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Beras Premium Perdana, Kodim 0314/Inhil dan Pemda Inhil Launching Project Optimalisasi Lahan di Sungai Batang

8 May 2024 - 13:08 WIB

Uji Kemampuan Fisik, Ratusan Prajurit Kodim 0314/Inhil Ikuti Tes Garjas

30 April 2024 - 21:01 WIB

Daftarkan Dirinya di Pilkada, Dr.(C).Yudhia Perdana Sikumbang,. SH.,MH : Sudah Saatnya Pemuda Memimpin Inhil

30 April 2024 - 16:18 WIB

Kemeriahan Nobar Timnas Indonesia U23 di Lapangan Kantor Bupati Inhil

30 April 2024 - 12:01 WIB

Aksi Speedboat Ambulance Hibah Bea Cukai Tembilahan Berikan Pertolongon Kepada Warga

28 April 2024 - 18:14 WIB

PWDPI Mendukung Rencana Pj. Bupati Inhil Berdayakan Pelabuhan parit 21

23 April 2024 - 16:48 WIB

Trending di Indragiri Hilir