Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 20 Jun 2023 12:15 WIB ·

Intai dan Bacok Hingga Tewas Maling Sawit Dikebunnya, Pelaku Ditangkap Polisi


 Intai dan Bacok Hingga Tewas Maling Sawit Dikebunnya, Pelaku Ditangkap Polisi Perbesar

Inhil | Topriau – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil menangkap pelaku pembunuhan di kebun kelapa sawit di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil Riau.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (19/6) sekitar pukul 19.30 Wib, yang dilakukan MR (28) kepada I (35.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan, pagi hari tersangka pergi mengecek kebun sawit miliknya yang terletak di Parit 25 Desa Sungai Intan.

“Dia mengecek karena sering kehilangan buah sawit pada malam hari, setiba dilahan, tersangka melihat seseorang sedang memanen buah sawit miliknya,” kata Kapolsek.

Iptu Ricky menuturkan, tersangka bersembunyi dibalik pohon sawit menunggu korban lewat.

“Ketika korban melintas, tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kepala dan badan korban sehingga korban terbaring dan tidak bergerak lagi,” tuturnya.

Usai membunuh korbannya, tersangka meninggalkan korban dikebun sawit begitu saja dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian yang mendengar peristiwa itu mengamankan pelaku malam itu juga.

“Sementara korban ditemukan dalam keadaan luka dan tidak bernyawa lagi dan dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum,” kata Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti berupa parang panjang dan pakaian korban diamankan.

“Pelaku dikenai pasal 338 KHUPidana terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun,” tukasnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Magello Laddek!!! Samsuri Daris Tokoh Muda Insel Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Haji Herman-Yuliantini

28 September 2024 - 19:31 WIB

Rusli Zainal Masuk Tim Kampanye Haji Herman-Yuliantini Sebagai Dewan Penasehat

27 September 2024 - 19:59 WIB

Paslon Haji Herman-Yuliantini Datang Lebih Awal Cabut Nomor Urut di KPUD Inhil

23 September 2024 - 09:15 WIB

DPC GRIB JAYA Inhil Menggelar Diskusi Hukum dan Penandatanganan MoU dengan YLBH Sri Rakyat

20 September 2024 - 19:18 WIB

Publikasikan Bacalon Kepala Daerah di Website Pemkab Inhil, Pj Bupati Erisman Cederai Nilai Demokrasi

18 September 2024 - 10:06 WIB

Sekjen PJI-D Minta Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoax

9 September 2024 - 13:05 WIB

Trending di Indragiri Hilir