Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 9 Jun 2023 23:12 WIB ·

Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi


 Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Perbesar

Inhil | Topriau – Sempat bersembunyi di perkebunan warga, dua pelaku pengeroyokan seorang pemuda berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil.

Dua pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, melakukan pengeroyokan terhadap E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang.

Akibat pengeroyokan itu, korban E terkapar dengan luka tebas pada bagian leher hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya – Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.

“Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan,” jelasnya.

Setelah penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas yang mana dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru.

“Tadi siang, Jumat (9/6) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling,” kata AKP Amru.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban,” terangnya.

Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.

Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.

“Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara,” imbuhnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Magello Laddek!!! Samsuri Daris Tokoh Muda Insel Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Haji Herman-Yuliantini

28 September 2024 - 19:31 WIB

Rusli Zainal Masuk Tim Kampanye Haji Herman-Yuliantini Sebagai Dewan Penasehat

27 September 2024 - 19:59 WIB

Paslon Haji Herman-Yuliantini Datang Lebih Awal Cabut Nomor Urut di KPUD Inhil

23 September 2024 - 09:15 WIB

DPC GRIB JAYA Inhil Menggelar Diskusi Hukum dan Penandatanganan MoU dengan YLBH Sri Rakyat

20 September 2024 - 19:18 WIB

Publikasikan Bacalon Kepala Daerah di Website Pemkab Inhil, Pj Bupati Erisman Cederai Nilai Demokrasi

18 September 2024 - 10:06 WIB

Sekjen PJI-D Minta Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoax

9 September 2024 - 13:05 WIB

Trending di Indragiri Hilir