TOPRIAU|Industri kripto kembali mencetak sejarah! Pada Rabu, 18 Juni 2025, kapitalisasi pasar stablecoin melonjak ke rekor tertinggi sepanjang masa, didorong oleh kabar positif dari Amerika Serikat yang telah meloloskan RUU Stablecoin.
Mengutip Channel News Asia, kapitalisasi pasar stablecoin kini menyentuh angka fantastis USD 251,7 miliar atau sekitar Rp 4.110 triliun (dengan kurs Rp 16.332/USD).
Sepanjang 2025, kapitalisasi stablecoin sudah tumbuh 22%, menunjukkan minat yang meningkat terhadap aset kripto yang stabil ini.
Undang-Undang GENIUS: Legitimasi Baru untuk Kripto?

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Senat AS secara resmi meloloskan RUU bertajuk GENIUS Act, yang menjadi langkah regulasi besar pertama untuk stablecoin.
Jika juga disetujui oleh DPR dan ditandatangani Presiden Donald Trump, maka:
- Stablecoin harus didukung aset likuid seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek.
- Penerbit wajib mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan secara publik.
Regulasi ini diprediksi akan mendorong legitimasi dan adopsi massal kripto secara global.
Saham Circle Meledak 16% setelah RUU Disahkan
Perusahaan penerbit stablecoin Circle, yang baru-baru ini IPO di Bursa Efek New York, mencatat lonjakan saham 16% setelah pengesahan RUU.
Harga sahamnya naik menjadi USD 173,60, jauh di atas harga IPO USD 31.
Stablecoin andalannya, USDC, kini memiliki nilai pasar sekitar USD 61,4 miliar menurut data CoinGecko.
USDC dinilai menarik karena stabil dan transparan—cocok bagi investor kripto yang menghindari volatilitas tinggi.
Pro dan Kontra: Apakah Stablecoin Aman?
Para pendukung melihat stablecoin sebagai alat pembayaran digital instan yang efisien dan aman.
Tapi, beberapa pihak memperingatkan soal potensi risiko keterkaitan erat dengan sistem keuangan tradisional, apalagi jika tidak diawasi dengan ketat.
Namun, jika RUU ini resmi jadi UU, maka jalan menuju adopsi institusional kripto akan terbuka lebar, dan bisa memberi dorongan signifikan bagi mata uang seperti Bitcoin dan Ethereum.
Apa Arti Semua Ini Bagi Investor?
Menurut analis di KBW, stablecoin yang sudah teregulasi dapat mempercepat transformasi kripto menjadi arus utama.
Ini bisa jadi awal dari era baru—di mana kripto tak hanya jadi aset spekulatif, tapi juga bagian sah dari sistem pembayaran global.
Regulasi yang jelas adalah fondasi kepercayaan dalam dunia kripto. Lonjakan kapitalisasi stablecoin setelah RUU disahkan menunjukkan pasar merespons positif.
Investor dan perusahaan kini bisa lebih percaya diri memasuki dunia aset digital yang makin matang.***