Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 13 Dec 2024 16:05 WIB ·

Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan


 Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Perbesar

 

Tembilahan – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.640/X/HK-2024. Kebijakan ini diambil sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal,” ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.

Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:

1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)
2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)
3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)
4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)
5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)
6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)
7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)
8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)
9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)
10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka)

Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:

1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.
2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.
3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².
4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.
5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.

Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:
Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB.
Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 10.00 WIB – 23.00 WIB.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata,” tambah Erisman Yahya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.(galery)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Dugaan Pelepasan Bandar Narkoba, Ketua GWI Inhil Dukung CEO Riautodays Surati Polres

30 May 2025 - 20:38 WIB

Tangkap Lepas Terduga Bandar Narkoba, Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu Surati Polres Inhil

29 May 2025 - 20:48 WIB

Suami Siri Aniaya Istri dan Rampas Harta di Tempuling, Polsek Tempuling Gerak Cepat Amankan Pelaku

21 May 2025 - 10:25 WIB

HKG PKK Ke-53 Inhil Fokuskan Pelayanan Kesehatan, Bupati Harap Kegiatan Serupa Diperbanyak

13 May 2025 - 23:45 WIB

Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas

13 May 2025 - 23:33 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung Engku Kelana, Bupati Herman Bacakan Pidato Menteri Pendidikan

3 May 2025 - 13:22 WIB

Trending di Indragiri Hilir