Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 4 May 2024 15:45 WIB ·

Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Bupati


 Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Bupati Perbesar

Teluk Kuantan | Topriau – Pakar Hukum Pidana, Citra Abdillah, SH.,MH ikut memberikan pandangan terkait isu yang menyebut Suhardiman Amby memiliki peran dalam penahanan tersangka Sukarmis oleh Kejari pada Jumat lalu dalam kasus Hotel Kuansing. Hal tersebut disampaikan pengacara kondang tersebut sebagai upaya memberikan pandangan dari sisi hukum.

Pengacara muda dari Kantor Hukum Mujahid tersebut menyampaikan bahwa Surat Bupati tersebut tidak bisa dikatakan sebagai upaya Bupati mencampuri persoalan hukum pada kasus 3 pilar. Menurutnya sebagai Kepala Daerah, langkah Suhardiman sudah tepat dengan meminta kepastian hukum pada penegak hukum agar bangunan 3 pilar tersebut dapat dimanfaatkan.

“Saya baca suratnya, Bupati minta kepastian hukum dari kasus 3 pilar dan kasus-kasus lainnya yang masih berproses di penegak hukum. Kepastian hukum tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengambil langkah selanjutnya untuk memanfaatkan aset daerah. Selama masih dalam proses hukum, tentu pemda tidak dibenarkan untuk memanfaatkannya. Jadi tidak ada sangkut pautnya surat Bupati dengan penahanan Sukarmis,” ujar Citra Abdillah.

Di tempat lain, dr. Fahdiansyah., SpOg, Pj Sekda Kuansing juga turut menyampaikan pandangannya terkait surat dari Sekretariat Daerah kepada Kejaksaan yang dihubung-hubungkan sebagai dasar bagi Kejaksaan memproses salah satu tersangka.

“Dalam surat tersebut jelas Pemda meminta kepastian hukum kepada Kejaksaan agar bangunan yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Karena anggaran yang telah digelontorkan lebih dari 206 milyar. Jika tidak segera dimanfaatkan justru akan berpotensi timbul kerugian yang lebih besar,” ucap Pj Sekda yang biasa dipanggil dr. Ukup tersebut.(***)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Tak Berizin, Provider Internet di Desa Pangkalan Dikeluhkan Warga

15 June 2025 - 22:04 WIB

Terima 150 Juta Per Desa, Forum Ninik Mamak Singingi dan Singingi Hilir Terkesan Amankan PT. SIM

3 June 2025 - 17:18 WIB

PETI Gunakan Alat Berat Beroperasi di Sampurago dan Sungai Kelalawar, APH Diminta Bertindak

2 June 2025 - 18:55 WIB

Jalan Dalam Kota Teluk Kuantan Rusak Parah, Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Fuso Milik Pengusaha Lokal

16 May 2025 - 22:23 WIB

Inspektorat Kuansing Segera Turunkan Tim ke Desa Kuantan Sako Terkait Dugaan Penyelewengan PADes

9 May 2025 - 17:06 WIB

Waduh!!! Ratusan Juta PADes Kuantan Sako Diduga Tak Masuk APBDes, Ke Mana Uangnya?

7 May 2025 - 19:36 WIB

Trending di Kuantan Singingi