Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 8 Mar 2023 13:41 WIB ·

Nyambi!! Wanita Paruh Baya di Kuansing Nekad Edar Sabu


 Nyambi!! Wanita Paruh Baya di Kuansing Nekad Edar Sabu Perbesar

TELUKKUANTAN | TOPRIAU- Seorang wanita Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi berinisial SN (42) nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Wanita yang kesehariannya sebagai Petani ini Menjual belikan Barang Haram Narkotika jenis sabu . Hal itu terungkap ketika petugas Polsek Logas Tanah Darat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.

Awal mulanya, pada Selasa (07/3/2023) petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram. Kepada petugas, AI kemudian bercerita bahwa barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN.
“Kemudian tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH,

Dari tangan SN diamankan uang sebesar Rp.374.000.(tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) hasil dari menjual Sabu Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong “Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan, ” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.(***)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 2,653 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teheran Diguncang Ledakan Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Apa yang Terjadi?

24 June 2025 - 08:11 WIB

Kebakaran Lahan di Nagari Tarantang, Limapuluh Kota Sumbar: Api Mendekati Puncak, Akses Sulit Dijangkau

23 June 2025 - 18:38 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus Lagi Rabu Malam Ini: Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada!

18 June 2025 - 20:54 WIB

Ribuan Warga Pelalawan Riau Tolak Relokasi dari TNTN: Kami Bukan Perambah, Kami Beli Tanah!

18 June 2025 - 15:14 WIB

Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Sumut Akibat Ancaman Bom, 442 Orang Dievakuasi!

17 June 2025 - 14:46 WIB

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf Perang Iran Ali Shadmani dalam Serangan Udara di Teheran

17 June 2025 - 14:31 WIB

Trending di Peristiwa