Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Nasional · 21 Feb 2023 17:03 WIB ·

Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan


 Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan Perbesar

Bali | Topriau – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan, di Bali, (21/02).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 48 orang dari 3 lembaga yakni KemenkumHAM, Ditjenpas, dan UNODC adalah dalam rangka menyamakan persepsi di jajaran Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, kerjasama antara Ditjenpas dan UNODC, adalah untuk merumuskan rencana tindak lanjut pertemuan sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan Kesehatan di Kanwil Kumham Tahun 2023.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, dalam membuka acara secara langsung, menyampaikan kajian teknis terkait layanan Kesehatan sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Ditjenpas Nomor PAS-PR.01-10 Tahun 2021.

“Mohon Legalitas ini menjadi perhatian kita bersama, mohon dukungan Kantor Wilayah berkomunikasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses pengurusan ijin klinik oleh UPT Pemasyarakatan,” harap Elly.

Lebih lanjut, Elly juga menyampaikan bahwa telah ditetapkannya 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Dirjenpas Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021.

“40 UPT ini yang akan menjadi tolak ukur awal penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar. Dengan dukungan penguatan sumber daya manusia penanggung jawab dan pelaksana layanan Kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana Kesehatan, satu unit Laptop, materi informasi COVID-19, dan pemenuhan kebutuhan mobil,:Ambulance,” tegas Elly.

Ia juga mengingatkan kembali pesan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics.
“Laksanakanlah deteksi dini disegala lini termasuk dalam penanggulangan bencana alam dan non-alam, siapkan rencana kontijensinya, dan Kepala UPT Pemasyarakatan lakukanlah simulasi dalam penanganannya, sehingga kita dapat mereduksi dampak negatif terjadinya potensi gangguan keamanan tersebut,” tutup Elly.

Sementara itu, Coodinator DDR Programme and HIV from UNODC, Ade Aulia, memastikan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Kanwil Kumham Indonesia khususnya terhadap 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan layanan Kesehatan di Indonesia.

“Kami upayakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan layanan Kesehatan ini, kami terus memberikan dukungan terhadap pembinaan, pengawasan dan kerjasama sehingga diharapkan hal ini, dapat memastikan layanan Kesehatan di UPT Pas sesuai dengan standar Kesehatan,” ucap Aulia.

Selain itu menurutnya, petugas layanan kesehatan juga memiliki peran yang sangat strategis bagi penyelenggaran kesehatan yang sesuai standar

“Bagaimana hal tersebut dapat diperjuangkan dan memastikan pemenuhan hak bagi warga binaan di UPT Pas,” harapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, Dr. Hetty Widyastuti, juga memastikan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pendampingan teknis dalam penyelenggaraan layanan Kesehatan kepada warga binaan terus dilaksanakan demi penyelenggaraan layanan kesehatan di seluruh UPT Pemasyarakatan.

“Di tahun 2023 juga, Ditjenpas sedang mengupayakan untuk membuat standar layanan HIV AIDS dan TBC di UPT Pemasyarakatan. Hal ini menjadi sebuah acuan demi tindak lanjut penyelenggaraan layanan Kesehatan kedepannya,” ucap Hetty.

Turut hadir, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham seluruh Indonesia, Kepala UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan secara virtual, Perwakilan UNODC, Para Koordinator, Kepala Bagian, Sub Koordinator, dan Pelaksana pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (***)

 

 

 

Sumber : Lapas Teluk Kuantan

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruang Bersama Merah Putih: Kolaborasi Budaya dan Inklusi Sosial Demi Jati Diri Bangsa

19 June 2025 - 16:05 WIB

Waspada Kekeringan! Ini Imbauan BNPB Hadapi Musim Kemarau 2025

19 June 2025 - 06:59 WIB

Dampak Perang Iran-Israel, Menperin: Industri Harus Siap, Hemat Energi, dan Gencar Hilirisasi!

18 June 2025 - 07:59 WIB

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu! Ini Cara Buka Rekening Himbara & Alternatif Pencairannya!

17 June 2025 - 10:50 WIB

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Lagi! Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

17 June 2025 - 08:12 WIB

Pemerintah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp600 Ribu per Bulan, Bisa Jadi Kabar Baik untuk Generasi Muda!

16 June 2025 - 19:14 WIB

Trending di Nasional