Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 2 Jan 2023 21:53 WIB ·

Usai Tenggak Miras, Dua Begal Sadis Beraksi di Tembilahan


 Usai Tenggak Miras, Dua Begal Sadis Beraksi di Tembilahan Perbesar

INHIL | TOPRIAU – Usai meminum minuman keras, RA (19) warga Sungai Beringin Tembilahan dan AT melancarkan aksi tindak pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang korbannya, pada Rabu malam (28/12/2022) lalu, di Jalan Tanjung Harapan Ujung.

Dari pengakuan RA, sebelum mencari target, Ia terlebih dahulu menenggak minuman keras di Jalan Swarna Bumi Tembilahan bersama teman-temannya.

Dalam keadaan mabuk, RA dan AT menyelusuri Jalan Soebrantas, Jalan Lingkar dan Jalan Tanjung Harapan menggunakan sepeda motor, dengan tujuan mencari target untuk dimintai uang atau barang berharga.

Naas bagi Sahrul Gunawan (19) warga Gaung dan teman perempuannya inisial ADU (17), mereka bertemu RA dan AT di Jalan Tanjung Harapan Ujung, sekitar pukul 21:40 wib.

Sahrul dan ADU yang pada saat itu sedang parkir di pinggir jalan, ditodong dengan senjata tajam. “Serahkan barang,” kata salah satu pelaku. Karena kaget dan takut, Sahrul menarik tangan ADU dan berlari ke arah Jalan Pekan Arba, akan tetapi 2 pelaku tersebut mengejar mereka.

“Saat berlari, saya teriak minta tolong dengan harapan ada yang menolong, namun tidak ada orang yang lewat dikarenakan situasi jalan dalam keadaan sepi. Belum jauh berlari, saya ditabrak dengan sepeda motor sehingga terpental ke pinggir jalan dan tangan teman saya terlepas,” kata Sahrul.

Setelahnya kedua pelaku menuju arah Jalan Pekan Arba, Sahrul bangun dan melihat ADU tergeletak di tengah jalan dengan kondisi beberapa luka senjata tajam.

ADU sendiri sempat berkata “habis semua diambil, seperti apa saya menyampaikan ke mamak saya”. Adapun maksud “habis semua diambil” yang dikatakan oleh ADU yakni sebuah tas yang berisi uang sebesar Rp.1,1 juta, dan 1 satu buah dompet milik Sahrul yang berisi uang 400 ribu dan Hanphone Merk Iphone XR.

Selang beberapa waktu, lewat dua orang yang tidak dikenal, Sahrul lalu memberhentikan serta meminta tolong agar kejadian barusan mereka alami diberitahukan kepada keluarga ADU yang beralamat di Jalan SKB Tembilahan.

Sementara Sahrul membawa ADU menuju Rumah Sakit Bunda Puja, dikarenakan ADU mengalami luka menganga dan luka sayat ditangan kanan, 4 luka robek dan luka sayat di lengan kiri, siku lecet dan dahi kiri terdapat luka gores akibat benda tajam.

Hingga kini ADU masih dirawat di RS. Bunda Puja, Sahrul sendiri mengalami luka lecet di siku dan kaki.

Selain luka fisik atas kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6,5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, membenarkan adanya laporan kriminal yang masuk dalam tindak pidana jenis pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Curas ini, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada hari Senin (2/1/2023) siang, seorang pelaku inisial RA sedang berada di Jalan Budiman, dan berhasil kami amankan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, RA mengakui melakukan Tindak Pidana Curas terhadap korbannya beberapa waktu hari itu.

“Jadi RA inilah yang mengambil tas korban yang berisi barang berharga, dan juga melukai korban inisial ADU dengan senjata tajam, dilakukan bersama AT yang kini masih kami cari keberadaannya,” kata Kasat Reskrim AKP Amru.

Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 583 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teheran Diguncang Ledakan Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Apa yang Terjadi?

24 June 2025 - 08:11 WIB

Kebakaran Lahan di Nagari Tarantang, Limapuluh Kota Sumbar: Api Mendekati Puncak, Akses Sulit Dijangkau

23 June 2025 - 18:38 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus Lagi Rabu Malam Ini: Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada!

18 June 2025 - 20:54 WIB

Ribuan Warga Pelalawan Riau Tolak Relokasi dari TNTN: Kami Bukan Perambah, Kami Beli Tanah!

18 June 2025 - 15:14 WIB

Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Sumut Akibat Ancaman Bom, 442 Orang Dievakuasi!

17 June 2025 - 14:46 WIB

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf Perang Iran Ali Shadmani dalam Serangan Udara di Teheran

17 June 2025 - 14:31 WIB

Trending di Peristiwa