Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pemerintahan · 27 Aug 2022 12:24 WIB ·

Kadishub Inhil, Tegaskan Kepada Masyarakat Agar Membayar Tarif Retribusi Parkir Sesuai Dengan Perda dan Perbup


 Kadishub Inhil, Tegaskan Kepada Masyarakat Agar Membayar Tarif Retribusi Parkir Sesuai Dengan Perda dan Perbup Perbesar

TEMBILAHAN | TopRiau – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menegaskan kepada masyarakat yang menggunakan Jasa parkir untuk membayar tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (Perbup)

Hal tersebut dikatakan, Kadishub Pemkab Inhil, Indrawansyah Syarkowi, ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi Sabtu (27/8/2022), Ya sepengetahuanya Tarif Parkir sesuai dengan Perda Nomor: 10 Tahun 2010, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, namun sebaiknya anda (wartawan-red) konfirmasi lagi ke Bapenda Inhil apa aturan ini yang masih berlaku atau sudah ada regulasi yang diperbaharui.”

Dan untuk terkait pertanyaan Teknis Optimalkan kordinasi dengan Pejabat yang menangani Kepala UPT Perparkiran supaya bisa jadi bahan evaluasi saya terkait kemampuannya berkordinasi dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ucapnya

Ditambahkan ya lagi andaikata di lapangan ditemukan Petugas parkir meminta uang parkir melebihi dari perda, apa sanksinya kepada pengelola parkir,” terkait ini saya belum sampai kesana membaca kontrak nya ideal nya masyarakat tidak membayar melebihi perda, Persoalan Dishub ini darat laut dan udara, ini yang mau kita benahi dengan memanfaatkan sumberdaya manusia yang tersedia saat ini.. terimakasih informasinya setidaknya menambah referensi saya.

Ketika dikonfirmasi lagi, Apabila dilapangan ditemukan adanya keluhan dari masyarakat oknum juru parkir meminta uang parkir melebihi ketentuan bagaimana tanggapan dari bapak,” itu sudah jadi catatan saya makanya kita diskusikan dengan Primkopad kita beri mereka waktu untuk konsolidasi internal mereka, karena ada tanggung jawab pengawasan mereka disitu dan mereka baru kemaren ketemu dengan saya sudah saya beri arahan apa saja yang mesti mereka benahi,” ungkap Kadishub Indrawansyah Syarkowi

Secara terpisah, Ka Bapenda Inhil sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Yopi).

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tangan Agung, Parkir Bukan Lagi Beban: Roda UMKM Kembali Berputar

28 June 2025 - 21:47 WIB

BPBD Tanah Datar Tinjau Pembangunan Rumah Aman Bencana: Prioritaskan Kualitas dan Keselamatan Korban

24 June 2025 - 20:02 WIB

Siti Hediati Soeharto Dorong Penguatan Konservasi Satwa dan Budaya Lokal di Bukittinggi Sumatera Barat

21 June 2025 - 20:45 WIB

RBMP Resmi Diluncurkan! Kota Bukittinggi di Sumatera Barat Siap Jadi Pelopor Kota Ramah Perempuan dan Anak

19 June 2025 - 15:50 WIB

Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai 16 Juni 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya!

16 June 2025 - 12:48 WIB

Sampaikan Kondisi Jalan di Pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Wabup : Inhil Saat Ini Butuhkan Pembangunan Infrastruktur

15 July 2023 - 10:21 WIB

Trending di Indragiri Hilir