PANGKALAN, KUANSING — Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet, sebuah praktik usaha provider internet tanpa izin resmi terungkap di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Usaha tersebut diduga sudah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) maupun otoritas resmi lainnya.
Kabel Semrawut, Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin
Warga melaporkan bahwa kabel-kabel jaringan milik usaha provider tersebut dipasang secara sembarangan pada tiang listrik milik PLN, tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada warga.
“Setiap tiang PLN sekarang penuh kabel. Kita takut terjadi korsleting atau kejadian lain, apalagi listriknya aktif. Kalau kabel jatuh atau rusak, bisa berbahaya,” kata Jabrik (nama samaran), salah satu warga Desa Pangkalan, Selasa (10/06/2025).
Selain membahayakan, kondisi kabel yang menggantung sembarangan dinilai mengganggu pemandangan dan merusak ketertiban lingkungan.
Pemilik Usaha Lempar Tanggung Jawab
Tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha yang berinisial IA. Namun, IA justru enggan menjawab soal izin usahanya dan malah melempar tanggung jawab kepada seseorang berinisial AS.
Sikap tertutup ini justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut dari masyarakat bahwa bisnis tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.
Kominfo Kuansing: Bukan Kewenangan Kami
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Kominfo Kuansing Hendra Roza, S.Si menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha Internet Service Provider (ISP).
Kewenangan tersebut berada di tangan Kominfo RI, khususnya Direktorat Jenderal SDPPI.
Namun, Hendra memastikan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti jika terbukti ilegal.
“Kalau memang tidak ada izin dari pusat, maka itu masuk pelanggaran hukum sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Warga Minta Penertiban dan Sosialisasi
Sejumlah warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban terhadap praktik usaha internet ilegal yang meresahkan dan membahayakan.
“Kami tidak anti usaha. Tapi jangan sampai demi cari untung, aturan dilanggar dan keselamatan warga jadi taruhan,” ujar salah satu warga lainnya.
Warga juga meminta agar pemasangan kabel dilakukan secara tertib dan aman, dengan izin dari pemilik fasilitas seperti PLN dan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Kasus provider internet ilegal di Desa Pangkalan ini menjadi pengingat penting bahwa kemajuan teknologi dan kebutuhan konektivitas harus sejalan dengan regulasi dan keselamatan publik.
Usaha tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa membahayakan nyawa orang lain.
Pemerintah, PLN, dan Kominfo diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas serupa di wilayah lain. *(Tim)