Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Nasional · 14 Jun 2025 15:35 WIB ·

Presiden Prabowo Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target 100 Persen Sampah Terkelola 2029


 Presiden Prabowo Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target 100 Persen Sampah Terkelola 2029 Perbesar

Prabowo Subianto/IST

 

TOPRIAU|Presiden Prabowo Subianto akan memimpin langsung Gerakan Nasional Penanganan Sampah sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk mencapai target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip Sabtu (14/06).

“Berdasarkan rapat terbatas terakhir, Bapak Presiden akan memimpin sendiri penanganan sampah se-Indonesia. Akan ada intensifikasi besar-besaran untuk menangani masalah ini,” ujar Hanif.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 ini, tingkat pengelolaan sampah nasional dapat mencapai 51,21 persen, sebelum terus meningkat menuju capaian penuh pada 2029.

Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

TPA Masih Banyak yang Melanggar Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyoroti kondisi sejumlah TPA di Indonesia yang masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Saat ini, tercatat 343 TPA yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.

“Kami telah menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah, dan akan menindaklanjuti jika tidak ada perbaikan. Jika perlu, penegakan hukum akan ditempuh, termasuk penyidikan,” tegas Hanif.

Ia juga menambahkan, jika TPA mengalami kebakaran akibat kelalaian atau pelanggaran standar pengelolaan, maka pemerintah siap mengenakan sanksi pidana.

Konversi Sampah Jadi Energi

Selain tindakan penegakan hukum, pemerintah juga tengah mempercepat langkah-langkah konversi sampah menjadi energi listrik.

Program ini akan diwujudkan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), khususnya di daerah dengan timbulan sampah tinggi.

Hingga saat ini, Perpres percepatan pembangunan PLTSa masih dalam proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Jika rampung, regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan teknologi pengolahan sampah modern dan berkelanjutan.

Gerakan nasional yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam menghadapi salah satu tantangan lingkungan terbesar di Indonesia.

Dari penguatan regulasi, penegakan hukum, hingga inovasi energi dari sampah, langkah-langkah ini diharapkan mendorong kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.***

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruang Bersama Merah Putih: Kolaborasi Budaya dan Inklusi Sosial Demi Jati Diri Bangsa

19 June 2025 - 16:05 WIB

Waspada Kekeringan! Ini Imbauan BNPB Hadapi Musim Kemarau 2025

19 June 2025 - 06:59 WIB

Dampak Perang Iran-Israel, Menperin: Industri Harus Siap, Hemat Energi, dan Gencar Hilirisasi!

18 June 2025 - 07:59 WIB

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu! Ini Cara Buka Rekening Himbara & Alternatif Pencairannya!

17 June 2025 - 10:50 WIB

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Lagi! Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

17 June 2025 - 08:12 WIB

Pemerintah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp600 Ribu per Bulan, Bisa Jadi Kabar Baik untuk Generasi Muda!

16 June 2025 - 19:14 WIB

Trending di Nasional