Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 3 Jun 2025 17:18 WIB ·

Terima 150 Juta Per Desa, Forum Ninik Mamak Singingi dan Singingi Hilir Terkesan Amankan PT. SIM


 Terima 150 Juta Per Desa, Forum Ninik Mamak Singingi dan Singingi Hilir Terkesan Amankan PT. SIM Perbesar

 

Kuansing – Terima uang denda sebesar 150 juta akibat terdampak pencemaran limbah sebuah perusahaan, Forum niniak mamak Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir bebaskan PT. Sawit Inti Makmur (SIM) dari denda dan sangsi hukum yang berlaku.

Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan yang dengan lalai mengakibatkan tercemarnya lingkungan akibat limbah, perusahaan dikenakan denda milyaran rupiah bahkan mencapai 10 milyar.

Berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

Sesuai dengan pasal 98, yang pertama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan dengan diterimanya uang sebesar 150 juta oleh niniak mama dari enam desa yang terdampak pencemaran lingkungan tersebut, secara tidak langsung terkesan berpihak ke perusahaan, yang dapat beroperasi bebas setelah menyelesaikan sanksi adat permintaan ninik mamak tersebut.

Guna memperjelas hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait penerimaan uang tersebut kepada salah seorang ninik mamak yakni Datuk Jalo Sutan, yakni Drs, Andul Razak. Selasa, 3/6/2025

Dari pengakuan yang bersangkutan membenarkan perwakilan ninik mamak sudah menerima uang tersebut, namun tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebesar 1 M per desa.

“Iya, sudah diterima 150 per desa, diterima ninik mamak langsung,” ungkapnya

Saat ditanya kenapa forum ninik mamak terima uang yang tidak sesuai dengan tuntutan tersebut, ia mengatakan, pihaknya ninink mamak tidak mau pusing dan tidak mau cucu kemenakannya ribut lantaran permasalahan itu.

“Kemampuan perusahaan hanya segitu, dan niniak mamak tidak mau pusing dengan permasalahan ini berlarut larut. Sementara ninik mamak ada yang dari Sungai Paku, biaya minyaknya dari mana, makanya disepakati terima saja,” jelasnya

Di sisi lain, saat ditanya peruntukan uang yang diserahkan perusahaan tersebut, ia mengatakan uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan masing-masing desa.

“itu tergantung desa masing-masing peruntukan untuk apa, karna akan diserahkan ke desa, entah untuk memperbaiki kuburan adat, intinya masing-masing desa la,” jelas yang bersangkutan.

Dari pengakuan yang bersangkutan, dengan penyerahan uang sebesar 150 juta itu, ninik mamak tersebut terkesan sudah menerima kerusakan lingkungan yang akan dihadapi anak cucu kemenakannya beberapa tahun kedepan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu aliran sungai singingi tercemar lingkungannya yang disinyalir akibat PT. SIM, banyak ikan yang mati akibat kebocoran limbah tersebut, dan aliran air sungai dimaksud sudah tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.(**)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Tak Berizin, Provider Internet di Desa Pangkalan Dikeluhkan Warga

15 June 2025 - 22:04 WIB

PETI Gunakan Alat Berat Beroperasi di Sampurago dan Sungai Kelalawar, APH Diminta Bertindak

2 June 2025 - 18:55 WIB

Jalan Dalam Kota Teluk Kuantan Rusak Parah, Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Fuso Milik Pengusaha Lokal

16 May 2025 - 22:23 WIB

Inspektorat Kuansing Segera Turunkan Tim ke Desa Kuantan Sako Terkait Dugaan Penyelewengan PADes

9 May 2025 - 17:06 WIB

Waduh!!! Ratusan Juta PADes Kuantan Sako Diduga Tak Masuk APBDes, Ke Mana Uangnya?

7 May 2025 - 19:36 WIB

Jalan Seperti Kubangan, Masyarakat dan Mahasiswa UNIKS Desak Dinas PU Kuansing Segera Perbaiki

9 April 2025 - 12:59 WIB

Trending di Kuantan Singingi