Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 2 Jun 2025 18:55 WIB ·

PETI Gunakan Alat Berat Beroperasi di Sampurago dan Sungai Kelalawar, APH Diminta Bertindak


 PETI Gunakan Alat Berat Beroperasi di Sampurago dan Sungai Kelalawar, APH Diminta Bertindak Perbesar

 

Teluk Kuantan | – Berawal dari pengaduan masyarakat kepada awak media yang menyebutkan adanya alat Berat yang sedang beraktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sampurago Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan (Riau). Dan ada juga di Sungai Kelalawar Kecamatan Hulu Kuantan juga,Dari informasi tersebut awak media turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi tersebut pada hari, Ahad, (1/6 2025).

Setelah Sampai lokasi yang menjadi tujuan tersebut terlihat dengan jelas sekitar 5 Unit Alat Berat bermerek dan beberapa Rakit untuk naikan bahan yang terlihat di samping alat berat, dan di duga sedang beraktivitas melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin di lokasi yang disebutkan Narasumber.

Selanjutnya untuk pengembangan informasi awak media menanyakan siapa pemiliknya, salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan ‘” Itu yang punya alat dan pelakunya inisial M dan T bebernya.

” Ya bg, di Sampurago ada sekitar 5 Unit alat berat dan untuk di sungai Kelalawar lebih dari 5 bg

Ketika di minta Tanggapan kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), mengatakan dan menyayangkan kejadian tersebut, dengan maraknya belakangan ini di Kabupaten Kuantan singingi melakukan Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI ) mengunakan alat berat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang -undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Sementara itu Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton ketika dikonfirmasi terkaitnya maraknya aktivitas PETI di Hulu Kuantan tepatnya di Sampurago dan sungai Kelalawar belum menjawab hingga berita ini tayang

Untuk itu kepada Kapolres Kuansing untuk kembali menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing lebih serius lagi, apa lagi ini mengunakan Alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya dan Tanpa memikirkan kerusakan lingkungan

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Tak Berizin, Provider Internet di Desa Pangkalan Dikeluhkan Warga

15 June 2025 - 22:04 WIB

Terima 150 Juta Per Desa, Forum Ninik Mamak Singingi dan Singingi Hilir Terkesan Amankan PT. SIM

3 June 2025 - 17:18 WIB

Jalan Dalam Kota Teluk Kuantan Rusak Parah, Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Fuso Milik Pengusaha Lokal

16 May 2025 - 22:23 WIB

Inspektorat Kuansing Segera Turunkan Tim ke Desa Kuantan Sako Terkait Dugaan Penyelewengan PADes

9 May 2025 - 17:06 WIB

Waduh!!! Ratusan Juta PADes Kuantan Sako Diduga Tak Masuk APBDes, Ke Mana Uangnya?

7 May 2025 - 19:36 WIB

Jalan Seperti Kubangan, Masyarakat dan Mahasiswa UNIKS Desak Dinas PU Kuansing Segera Perbaiki

9 April 2025 - 12:59 WIB

Trending di Kuantan Singingi