Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 8 Nov 2024 08:03 WIB ·

Menjatuhkan Elektabilitas Haji Herman Melalui Penggiringan Opini Kasus Baznas, Ini Kata Kejari


 Menjatuhkan Elektabilitas Haji Herman Melalui Penggiringan Opini Kasus Baznas, Ini Kata Kejari Perbesar

TEMBILAHAN – Akhir-akhir ini viral di media sosial (medsos) dengan adanya pemberitaan media siber mengenai kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir (Inhil).

Pemberitaan media siber tersebut di screenshot dan dibrending seolah-olah kasus tersebut menyeret salah seorang Calon Bupati Inhil. Bahkan ada oknum yang menuliskan nama Haji Herman.

Screenshot tampilan media siber berjudul “Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan” diedit/ditambahkan dengan narasi “H. Herman bakal tersangka” disebar luas di medsos.

Hal tersebut dinilai merupakan penggiringan opini publik diduga untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat ini merupakan Calon Bupati Inhil nomor urut 4 dengan adanya informasi hoax tersebut.

Penggiringan opini itu tentu saja merugikan Calon Bupati Inhil, Haji Herman. Dimana publik berspekulasi liar dengan dugaan kasus korupsi pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan oleh Baznas.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kajari), Nova Fuspitasari, S.H., M.H membantah berstatemen menyebutkan nama Cabup Inhil H Herman dalam kasus dugaan korupsi program Ramadhan Baznas Inhil seperti dituliskan oleh oknum yang tak bertanggung jawab itu.

“Kami gak pernah statement soal pak Herman pak,” kata Nova Fuspitasari, S.H., M.H melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Ketua Tim Pemenangan Inhil Hebat, H Ikbal Sayuti, Kamis (7/11/2024).

Konfirmasi yang dilakukan H Ikbal Sayuti tersebut dalam rangka meluruskan informasi liar yang mengiringi opini publik bahwa menuding Haji Herman bakal jadi tersangka dalam kasus pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan tersebut.

“Tentunya sebagai ketua Tim Pemenang Inhil Hebat sangat menyayangi narasi yang mencoreng nama baik Haji Herman berseliweran di media sosial,” ungkap

H Ikbal juga mempertanyakan kenapa pemberitaan Baznas ini seperti ada penggiringan pihak tertentu untuk menyudutkan Haji Herman yang saat ini calon terkuat menurut lembaga survei VoxInstitut.

“Seperti penggiringan tertentu untuk menyudutkan pak Herman,” kata Haji Iqbal.

“Sama pa…Sepertinya begitu pak,” jawab Nova Fuspitasari, S.H., M.H lewat pesan pribadi WhatsAppnya menjawab pertanyaan Haji Iqbal.

Ikbal Sayuti mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan damai dan kondusif tanpa adanya gesekan dan menebar fitnah kepada salah satu kompetitor yang sedang merebut hati Masyarakat.

“Kita ketahui masyarakat Inhil sangat menjujung tinggi kedamaian, jadi kita bersama-sama memajukan demokrasi di wilayah kita ini secara damai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Inhil Hebat, Zainuddin Acang SH, mengatakan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian maupun di kejaksaan maka bisa dipastikan tidak ada kaitan dengan Paslon baik yang ikut bertarung di Pilgub maupun Pilbup 2024.

“Adanya proses hukum yang terjadi baik di kepolisian maupun dikejaksaan, disini kami ingin tegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan Paslon yang ikut bertarung di Pilgub maupun Pilbup 2024,” ungkap Advokat senior itu.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, kata Zainuddin Acang SH, berdasarkan pada instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak 2024 secara damai.

“Hal tersebut diperkuat dengan pengumuman kejaksaan Agung dan KPK RI terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024,” terangnya.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga objektivitas proses demokrasi dari kampanye hitam yg dapat dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu. Penundaan dimaksud dimulai sejak penetapan sebagai calon sampai dengan selesainya seluruh tahapan pemilihan/Pilkada.

“Jadi jangan terpancing oleh narasi-narasi liar yang mencoba menjatuhkan elektabilitas salah satu Paslon.” Tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TPID Inhil Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

3 December 2024 - 21:24 WIB

Pj Bupati Inhil Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

2 December 2024 - 16:29 WIB

Berani Ungkap Praktek Money Politik, Haji Herman Akan Berikan Imbalan 5 Kali Lipat

15 November 2024 - 13:11 WIB

12 Kepala Parit Kukuhkan Haji Herman Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam

15 November 2024 - 13:03 WIB

Skandal Grup WhatsApp Tim Pemenangan Pilkada Inhil: Rencana Jatuhkan Haji Herman-Yuliantini Lewat Isu BazNas Terungkap!

9 November 2024 - 21:43 WIB

Menguatkan Kebersamaan: SPTI PT. SAM dan GRIB Jaya Gelar Aksi Sosial, Bagikan Sembako untuk Meringankan Beban Warga Inhil

9 November 2024 - 02:59 WIB

Trending di Indragiri Hilir