Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 4 Jan 2024 15:14 WIB ·

Bea Cukai Tembilahan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal pada Kejaksaan


 Bea Cukai Tembilahan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal pada Kejaksaan Perbesar

TEMBILAHAN – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan menyerahkan tersangka yang merupakan hasil penyidikan perkara tindak pidana rokok ilegal bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Inhil dihalaman kantor jalan Jendral Sudirman, Kamis (04/01/2024) Pagi.

Dalam wawancaranya kepada awak media, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan bersama rekan-rekan dari posal memberikan informasi terkait kegiatan yang sehubungan dengan kegiatan koordinasi antara Bea Cukai dengan Posal untuk penindakan sejumlah 60 karton rokok tanpa dilengkapi Cukai.

“Pada tanggal 6 November TNI Angkatan Laut melakukan penangkapan kemudian dilakukan koordinasi dan diterima pada tanggal 9 November di Bea Cukai, kemudian pada tanggal 10 November kami lakukan penyidikan, di tanggal 21 Desember hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan,” ujarnya

Adapun barang buktinya yaitu kapal motor dengan isi 60 karton rokok bersama kaptennya Inisial (H), dengan 4 jenis rokok.

“Kerugian negara untuk cukai nya kurang lebih sekitar 502 juta rupiah, untuk pajak rokoknya 50 juta dan PPN hasil tembakau 93 juta rupiah, total keseluruhan 645 juta rupiah,” jelasnya

Kepala Bea Cukai Tembilahan juga menambahkan untuk pelanggarannya yakni pasal 54 dan atau pasal 56 undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, dan ancaman hukumannya adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari cukai yang seharusnya dibayar.

“Sekian dari penjelasannya bukti dan tersangka yang kami kirim ke teman-teman kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya

Ditempat yang sama Danposal TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan mengatakan terimakasih atas kerjasama Danposal bersama Bea cukai Tembilahan.

“Adapun hasil ini berkat kerjasama kami bersama Bea cukai Tembilahan untuk menegakkan aturan diperairan Inhil ini, harapan kami kedepan kerjasama ini semakin meningkat lagi dalam meningkatkan aturan perihal terkait penyelundupan rokok tanpa pita cukai, terimakasih kepada pihak Bea cukai Tembilahan atas kerjasama yang telah kami lakukan selama ini,” ujarnya.(Ind)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Wakil Bupati Hadiri Paripurna Ke 15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hilir

4 July 2025 - 21:04 WIB

Bongkar Dugaan Pelepasan Bandar Narkoba, Ketua GWI Inhil Dukung CEO Riautodays Surati Polres

30 May 2025 - 20:38 WIB

Tangkap Lepas Terduga Bandar Narkoba, Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu Surati Polres Inhil

29 May 2025 - 20:48 WIB

Suami Siri Aniaya Istri dan Rampas Harta di Tempuling, Polsek Tempuling Gerak Cepat Amankan Pelaku

21 May 2025 - 10:25 WIB

HKG PKK Ke-53 Inhil Fokuskan Pelayanan Kesehatan, Bupati Harap Kegiatan Serupa Diperbanyak

13 May 2025 - 23:45 WIB

Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas

13 May 2025 - 23:33 WIB

Trending di Indragiri Hilir