Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pekanbaru · 24 May 2023 15:49 WIB ·

Ikuti Rakor Bersama KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Minta Saran Terkait Kewenangan Tindak Mobil Overload


 Ikuti Rakor Bersama KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Minta Saran Terkait Kewenangan Tindak Mobil Overload Perbesar

Pekanbaru | Topriau – Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dan Pengukuhan Forum Penyuluhan Anti Korupsi di Balai Serindit Pekanbaru, Rabu (24/05/2023).

Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM minta saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait kewenangan menindak mobil yang kelebihan kapasitas muatan atau overload.

Sebab keberadaan mobil ODOL tersebut, sudah merusak ratusan KM jalan, baik jalan kabupaten, provinsi bahkan jalan nasional di wilayah Kuansing.

Selain soal itu, Plt Bupati H Suhardiman Amby juga minta saran, terkait perizinan dan penindakan perusahaan yang memiliki lahan, namun PAD nya tidak masuk ke daerah, ucap Suhardiman. Hal yang sama juga di tanyakan beberapa Kepala Daerah di Riau,

Rakor tersebut di pandu langsung oleh Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata yang didampingi juga bersama Direktur koordinasi supervisi wilayah I Edi Surianto, bersama Gubernur Riau H. Syamsuar, serta seluruh Kepala Daerah se Provinsi Riau, dan beberapa Kepala OPD terkait.

Drs. H. Suhardiman Amby sampaikan terkait persoalan jalan, yang mana mobil odol sudah banyak menghancurkan jalan terutama daerah Kuansing, menindak lanjuti hal tersebut masih adanya kelemahan dari Dinas Perhubungan sehinggab, belum mampu Kuansing menegaskan kewenangan dalam menindak kendaraan yang overload ini.

“Tidak sesuai mobil yg lewat dengan kapasitas jalan nya mohon penjelasannya, terkait kewenangan menindak hal tersebut” tanya H. Suhardiman yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo Dalam itu saat buka diskusi langsung kepada KPK.

Kemudian Dari pantauan media, Wakil Ketua KPK – RI Alexander Marwata menanggapi langsung dalam forum rapat tersebut

Alexander sampaikan bagaimana dengan keterbatasan (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) APIP dengan menggunakan teknologi informasi yang nantinya akan bertujuan untuk kelangsungan program visi misi daerah yang tidak tumpang tindih dengan manajemen KPK.

Tentunya Peran KPK juga bertujuan untuk memberikan pendidikan atau arahan, mengingatkan serta mengawasi terkait hal-hal apa saja yang memicu tindakan korupsi

“Dalam hal ini sudah pasti melibatkan dua komponen diantaranya Koordinasi terhadap pelayanan publik serta berkoordinasi dan berkolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH),” tutur Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata.(***)

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tangan Agung, Parkir Bukan Lagi Beban: Roda UMKM Kembali Berputar

28 June 2025 - 21:47 WIB

Jadwal Lengkap SPMB SMA/SMK Riau 2025: Cek Tahapan, Jadwal, dan Cara Daftarnya!

18 June 2025 - 08:32 WIB

Kejari Pekanbaru Riau Musnahkan Barang Bukti dari 881 Kasus, Didominasi Narkoba!

17 June 2025 - 07:08 WIB

Trailer Final ‘Squid Game’ Season 3 Dirilis, Siap Tayang 27 Juni 2025 di Netflix!

14 June 2025 - 17:36 WIB

TIM PKM-RE UNRI 2024 MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH INDUSTRI BIODIESEL CRUDE GLISEROL JADI (DES) UNTUK DIAPLIKASIKAN PADA DEGUMMING CPO

28 July 2024 - 11:12 WIB

Sepekan Jelang Kedatangan Ketum DPP GRIB Jaya Hercules di Pekanbaru, Persiapan Mulai Dimatangkan

22 July 2024 - 00:21 WIB

Trending di Pekanbaru