Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 20 May 2023 17:51 WIB ·

Gunakan Celurit!! Palak Sejoli lagi Nongkrong, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi


 Gunakan Celurit!! Palak Sejoli lagi Nongkrong, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi Perbesar

Inhil | Topriau,- Dua pemuda tanggung dibekuk Tim Resmob Polres Inhil setelah melancarkan aksinya, memeras seorang Instruktur gym, pada Jumat (19/5) malam lalu, di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Dua pemuda itu berinisial RC (18) dan G (20). Kedua tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman (memalak, red) dengan menggunakan celurit.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis peristiwa tersebut.

“Malam itu, korban dan pacarnya sedang duduk nongkrong di Jalan Swarna Bumi Tembilahan tepatnya di dekat gedung eks multi years. Tiba – tiba datang dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri mereka,” ujarnya.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, karena takut, pacar korban lari minta pertolongan orang di sekitar tempat kejadian.

“Pelaku juga mengancam dengan celurit ke arah dada korban sambil meminta barang. Karena merasa takut, korban menyerahkan sebuah handphone kepada pelaku. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku melaju ke arah Jalan Pendidikan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepada pihak berwajib Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berhasil kami amankan dari dua TKP malam, itu juga. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim AKP Amru.

Motif pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan disebabkan karena kedua pelaku merasa tersinggung saat ditegur dengan nada kasar, yang kebetulan korban dan pacarnya saat itu sedang bertengkar.

“Para pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 KUHPidana. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara,” imbuhnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TPID Inhil Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

3 December 2024 - 21:24 WIB

Pj Bupati Inhil Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

2 December 2024 - 16:29 WIB

Berani Ungkap Praktek Money Politik, Haji Herman Akan Berikan Imbalan 5 Kali Lipat

15 November 2024 - 13:11 WIB

12 Kepala Parit Kukuhkan Haji Herman Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam

15 November 2024 - 13:03 WIB

Skandal Grup WhatsApp Tim Pemenangan Pilkada Inhil: Rencana Jatuhkan Haji Herman-Yuliantini Lewat Isu BazNas Terungkap!

9 November 2024 - 21:43 WIB

Menguatkan Kebersamaan: SPTI PT. SAM dan GRIB Jaya Gelar Aksi Sosial, Bagikan Sembako untuk Meringankan Beban Warga Inhil

9 November 2024 - 02:59 WIB

Trending di Indragiri Hilir