Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 17 May 2023 02:29 WIB ·

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 34,76 Gram


 Sat Resnarkoba Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 34,76 Gram Perbesar

TELUK KUANTAN | TOPRIAU, – Bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kuansing digelar pemusnahaan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 34,76 gram pada Selasa (16/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, dan juga dihadiri oleh Yosef Butar Butar, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), Eka Mulia Putra, S.H.,M.H. ( Kasipidum Kejari Kuantan Singingi), Helma Muliani,S. Farm, Apt ( Kabid Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian Kab. Kuansing), Padrianto (Kasat Tahti Polres Kuansing ) dan Yogi Saputra,S.H (Penasehat hukum )

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan “Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan, ” pungkas IPTU Novris.

“Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial J Als R, dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu yg dimusnahkan 6,55 gr (enam koma lima lima) dan S Als M, dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu yg dimusnahkan 28,21 gr (dua puluh delapan koma dua puluh satu),” ungkap IPTU Novris.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disihkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 11.00 WIB berlangsung aman, tertib dan kondusif, ” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.(***)

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi