Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 2 Apr 2023 17:43 WIB ·

Berpuasa Tak Hentikan Semangat Kapolres Inhil AKBP Norhayat Turun Langsung Padamkan Karhutla


 Berpuasa Tak Hentikan Semangat Kapolres Inhil AKBP Norhayat Turun Langsung Padamkan Karhutla Perbesar

INHIL | TOPRIAU –  Dalam keadaan berpuasa, bersama Anggota, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Tegak Dusun Penyirok, Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.

Penanganan Karhutla yang dipimpin Kapolres Inhil diikuti Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, Kasat Samapta AKP Kornel Sirait, Kasat Polairud Iptu Ridwan, Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi, serta para personel Polres Inhil.

Total sebanyak 86 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polres Inhil, Koramil 10/Pulau Burung, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Damkar PT RSUP Pulau Burung, bahu membahu memadamkan api.

“Berdasarkan pengecekan lokasi titik hotspot pada Dashboard Lancang Kuning Polda Riau hari Kamis, 30 Maret 2023 terdapat beberapa hotspot di Parit Tegak Dusun Penyirok Desa Sungai Danai,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Kapolres menyebut peralatan yang digunakan dalam penanganan Karhutla tersebut, antara lain mesin merk mini striker sebanyak 6 unit, mesin merk Robin sebanyak 2 unit, mesin merk Maxtray sebanyak 7 unit, Nozle sebanyak 16 unit dan selang sebanyak 50 gulung.

“Luas lahan yang terbakar yakni kurang lebih 4 hektar,” jelasnya.

Ia mengatakan identitas pemilik lahan belum diketahui.

“Masih dalam penyelidikan oleh Polsek Pulau Burung bersama Sat Reskrim Polres Inhil,” tambahnya.

Pihak Polres Inhil mengingatkan jika benar adanya kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar akan dikenai Pasal 108 UU Perkebunan.

“Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tukasnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspada Kekeringan! Ini Imbauan BNPB Hadapi Musim Kemarau 2025

19 June 2025 - 06:59 WIB

Bongkar Dugaan Pelepasan Bandar Narkoba, Ketua GWI Inhil Dukung CEO Riautodays Surati Polres

30 May 2025 - 20:38 WIB

Tangkap Lepas Terduga Bandar Narkoba, Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu Surati Polres Inhil

29 May 2025 - 20:48 WIB

Suami Siri Aniaya Istri dan Rampas Harta di Tempuling, Polsek Tempuling Gerak Cepat Amankan Pelaku

21 May 2025 - 10:25 WIB

HKG PKK Ke-53 Inhil Fokuskan Pelayanan Kesehatan, Bupati Harap Kegiatan Serupa Diperbanyak

13 May 2025 - 23:45 WIB

Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas

13 May 2025 - 23:33 WIB

Trending di Indragiri Hilir