Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pekanbaru · 23 Jan 2023 22:39 WIB ·

CSO EITI Indonesia Desak Transparansi Data Produksi Migas Masing Masing Stakeholder Terkait


 CSO EITI Indonesia Desak Transparansi Data Produksi Migas Masing Masing Stakeholder Terkait Perbesar

Pekanbaru | Topriau – Polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) migas Riau masih terus berlanjut. Setelah dulu Bupati Meranti mengamuk kepada Kementerian Keuangan, beberapa Hari yang lalu, Gubernur Riau yang merasa tak adil terkait DBH dari pusat yang disampaikannya disalah satu media online.

Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Civil Society Organization (CSO) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia.

CSO EITI Indonesia Rocky Ramadani menyampaikan,senin,( 23/1/2023), bahwa perlu adanya transparansi ataupun keterbukaan informasi data produksi migas (lifting) oleh masing-masing stakeholder yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS,

Tambahnya selama ini bottleneck persoalan DBH disebabkan komunikasi dan informasi dari Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, Kemenkeu kepada Daerah Penghasil Migas sangat sulit didapatkan.

“Data Kementerian ESDM yang dipakai oleh Kemenkeu untuk dasar pembagian DBH SDA-nya justru yang sering jadi pertanyaan. Itulah yang kemudian dijadikan argumen Bupati terkait data lifting misalnya, pakai data SKK, Dirjen Migas atau data yang mana. Ini yang patut diperjelas kepada Daerah”, pungkas Rocky.

Sungguhpun demikian kata Rocky, Pemerintah Daerah juga harus proaktif dalam mendapatkan maupun mensinkronkan informasi dari data tersebut.

“Jangan hanya menunggu saja, pemda Riau dan Kabupaten/Kota Daerah khususnya Daerah penghasil mesti jemput bola untuk mendapatkan data yang akurat dan informasi terkait implikasi undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah”, ujar Rocky.

Dikatakan Rocky, sejauh mana Daerah memahami implikasi UU HKPD nomor 1 Tahun 2022 yang menyangkut perubahan formula DBH sumber daya alam. Ditambah lagi PP-nya belum selesai.

“Tentu ini juga akan menambah ruwetnya dana bagi hasil migas. Kemenkeu mesti menjelaskan kepada Daerah, formula mana yang mesti digunakan dalam penghitungan DBH Migas. Apakah formula baru ataukah formula lama. Karena PP-nya belum selesai”, tegas Rocky yang juga merupakan pengurus FKPMR ini.

Apalagi kata Rocky dalam UU HKPD tersebut disampaikan bahwa DBH SDA tidak hanya untuk Daerah penghasil tapi juga Daerah yang berbatasan dengan Daerah penghasil.

Selama ini menurut Rocky yang terjadi pada Forum Rekonsiliasi DBH SDA, seringkali Pemerintah Kabupaten tidak dilibatkan. Yang dilibatkan hanya Bapenda Provinsi. Kalaupun Pemkab dilibatkan, itu hanya sebagai ajang sosialisasi Pusat ke Daerah.

“Kedepan tentu hal ini mesti jadi prioritas Pemerintah Pusat agar pada forum rekonsiliasi harus melibatkan pemerintah Daerah terutama Daerah penghasil, sehingga tidak ada lagi pemda yang merasa pembagiannya tidak adil”, tandas Rocky.(*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TIM PKM-RE UNRI 2024 MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH INDUSTRI BIODIESEL CRUDE GLISEROL JADI (DES) UNTUK DIAPLIKASIKAN PADA DEGUMMING CPO

28 July 2024 - 11:12 WIB

Sepekan Jelang Kedatangan Ketum DPP GRIB Jaya Hercules di Pekanbaru, Persiapan Mulai Dimatangkan

22 July 2024 - 00:21 WIB

Pj Bupati Inhil Herman Apresiasi Gelaran Turnamen Futsal IPPMKG CUP 2024

26 June 2024 - 22:57 WIB

Disela Acara IKKS, Bupati Suhardiman Jadi Rebutan Swafoto Mahasiswa Dan Warga

21 April 2024 - 00:14 WIB

Masuk Radar Calon Gubri, Suhardiman Tunggu Restu Prabowo

20 April 2024 - 17:33 WIB

Bupati Suhardiman Pertanyakan Saham BRK Syari’ah Rontok Pasca Peralihan dari Konvensional ke Syari’ah

6 April 2024 - 18:43 WIB

Trending di Kuantan Singingi