Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 23 Jan 2023 14:25 WIB ·

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Tua Renta Ditangkap Polisi


 Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Tua Renta Ditangkap Polisi Perbesar

KUANTAN SINGINGI | TOPRIAU – Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing yang terjadi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.

Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan “pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, ” ungkapnya.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).

Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU Merian Donal SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) langsung diamankan di Polsek Singingi.

“Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”

“Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, ” jelasnya

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang – undang.

Riduan menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teheran Diguncang Ledakan Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Apa yang Terjadi?

24 June 2025 - 08:11 WIB

Kebakaran Lahan di Nagari Tarantang, Limapuluh Kota Sumbar: Api Mendekati Puncak, Akses Sulit Dijangkau

23 June 2025 - 18:38 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus Lagi Rabu Malam Ini: Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada!

18 June 2025 - 20:54 WIB

Ribuan Warga Pelalawan Riau Tolak Relokasi dari TNTN: Kami Bukan Perambah, Kami Beli Tanah!

18 June 2025 - 15:14 WIB

Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Sumut Akibat Ancaman Bom, 442 Orang Dievakuasi!

17 June 2025 - 14:46 WIB

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf Perang Iran Ali Shadmani dalam Serangan Udara di Teheran

17 June 2025 - 14:31 WIB

Trending di Peristiwa