Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pekanbaru · 26 Dec 2022 13:11 WIB ·

101 Sepeda Motor Knalpot Brong diamankan, Polresta Pekanbaru gelar Cipta Kondisi Operasi Lilin Lancang Kuning 2022


 101 Sepeda Motor Knalpot Brong diamankan, Polresta Pekanbaru gelar Cipta Kondisi Operasi Lilin Lancang Kuning 2022 Perbesar

PEKANBARU | Topriau – Guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2022, Polresta Pekanbaru gelar Cipta Kondisi dengan melaksanakan Patroli Multi Sasaran, Minggu (25/12/2022).

Adapun lokasi sasaran pelaksanaan kegiatan yakni di lokasi rawan aksi balapan liar yakni di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Tambusai dan Jalan Arifin Ahmad. Kegiatan dimulai Pukul 00.00 wib Minggu dini hari hingga Pukul 05.00 wib dan dalam kegiatan tersebut sebanyak 101 kendaraan yang terindikasi balapan liar serta menggunakan Knalpot Brong diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina W, menyampaikan mayoritas pengendara yang diamankan masih berusia muda dan ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak anaknya saat keluar malam hari khususnya pada saat libur sekolah hingga usai Tahun Baru 2023 nanti.

‘Kita imbau kepada orang tua agar lebih selektif dan mengawasi anak anaknya khususnya pada saat keluar malam hingga dini hari apalagi dengan menggunakan sepeda motor”, imbau Gitta.Ratusan kendaraan tersebut saat ini diamankan di Polresta Pekanbaru,

pengendara yang menggunakan knalpot brong pada saat pengurusan wajib membawa surat surat kendaraan dan Knalpot Standar, sedangkan Knalpot Brong akan disita oleh pihak kepolisian setelah pengendara membuat pernyataan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tangan Agung, Parkir Bukan Lagi Beban: Roda UMKM Kembali Berputar

28 June 2025 - 21:47 WIB

Jadwal Lengkap SPMB SMA/SMK Riau 2025: Cek Tahapan, Jadwal, dan Cara Daftarnya!

18 June 2025 - 08:32 WIB

Kejari Pekanbaru Riau Musnahkan Barang Bukti dari 881 Kasus, Didominasi Narkoba!

17 June 2025 - 07:08 WIB

Trailer Final ‘Squid Game’ Season 3 Dirilis, Siap Tayang 27 Juni 2025 di Netflix!

14 June 2025 - 17:36 WIB

TIM PKM-RE UNRI 2024 MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH INDUSTRI BIODIESEL CRUDE GLISEROL JADI (DES) UNTUK DIAPLIKASIKAN PADA DEGUMMING CPO

28 July 2024 - 11:12 WIB

Sepekan Jelang Kedatangan Ketum DPP GRIB Jaya Hercules di Pekanbaru, Persiapan Mulai Dimatangkan

22 July 2024 - 00:21 WIB

Trending di Pekanbaru