Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pemerintahan · 12 Dec 2022 15:51 WIB ·

Masyarakat Sayangkan Kantor Desa Tanjung Aur, yang Tutup Saat Jam Kerja


 Masyarakat Sayangkan Kantor Desa Tanjung Aur, yang Tutup Saat Jam Kerja Perbesar

 

TANJUNG AUR, TEBO – Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan masyarakat baik untuk surat menyurat maupun keperluan lainnya.

Dalam konteksnya, kantor desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditetapkan dari pemerintah.

Lain halnya dengan desa Tanjung Aur seberang kecamatan Serai Serumpun kabupaten Tebo provinsi Jambi. Dimana, terlihat dari pantauan media awak media, kantor desa tersebut tidak buka (tutup) pada saat jam kerja. Pintu masih terkunci rapat, bahkan digembok, yang terkesan tidak ada penghuninya.

Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada saat jam kerja.

Menurut keterangan warga desa, sebut saja si Badul (nama samaran) “kantor desa memang dari tadi tidak ada kelihatan pemerintah,” jelasnya senin (12/12/2022).

Akibatnya, pelayanan untuk masyarakat tentunya terganggu. Bagaimana pelayanan di pemerintahan desa bisa maksimal kalau kantor desanya tutup.

“Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pemerintah Desa Tanjung Aur Seberang ini, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja tutup,” demikian ungkapnya.

Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada kepala desa agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai.*(IJAL)

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tangan Agung, Parkir Bukan Lagi Beban: Roda UMKM Kembali Berputar

28 June 2025 - 21:47 WIB

BPBD Tanah Datar Tinjau Pembangunan Rumah Aman Bencana: Prioritaskan Kualitas dan Keselamatan Korban

24 June 2025 - 20:02 WIB

Siti Hediati Soeharto Dorong Penguatan Konservasi Satwa dan Budaya Lokal di Bukittinggi Sumatera Barat

21 June 2025 - 20:45 WIB

RBMP Resmi Diluncurkan! Kota Bukittinggi di Sumatera Barat Siap Jadi Pelopor Kota Ramah Perempuan dan Anak

19 June 2025 - 15:50 WIB

Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai 16 Juni 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya!

16 June 2025 - 12:48 WIB

Sampaikan Kondisi Jalan di Pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Wabup : Inhil Saat Ini Butuhkan Pembangunan Infrastruktur

15 July 2023 - 10:21 WIB

Trending di Indragiri Hilir