TANJUNG AUR, TEBO – Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan masyarakat baik untuk surat menyurat maupun keperluan lainnya.
Dalam konteksnya, kantor desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditetapkan dari pemerintah.
Lain halnya dengan desa Tanjung Aur seberang kecamatan Serai Serumpun kabupaten Tebo provinsi Jambi. Dimana, terlihat dari pantauan media awak media, kantor desa tersebut tidak buka (tutup) pada saat jam kerja. Pintu masih terkunci rapat, bahkan digembok, yang terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada saat jam kerja.
Menurut keterangan warga desa, sebut saja si Badul (nama samaran) “kantor desa memang dari tadi tidak ada kelihatan pemerintah,” jelasnya senin (12/12/2022).
Akibatnya, pelayanan untuk masyarakat tentunya terganggu. Bagaimana pelayanan di pemerintahan desa bisa maksimal kalau kantor desanya tutup.
“Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pemerintah Desa Tanjung Aur Seberang ini, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja tutup,” demikian ungkapnya.
Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada kepala desa agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai.*(IJAL)