Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 27 Nov 2022 02:49 WIB ·

Tanpa Rasa Takut, Penampung Emas Ilegal di Singingi Terus Beroperasi


 Tanpa Rasa Takut, Penampung Emas Ilegal di Singingi Terus Beroperasi Perbesar

SINGINGI, KUANSING | TOPRIAU – Sempat diberitakan beberapa waktu lalu terkait maraknya penampung Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi. Kini penampungan emas ilegal itu beraksi kembali tanpa sedikitpun takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Maraknya penampung emas ilegal di daerah ini (Logas) diduga pemicu bagi pelaku PETI di daerah tersebut, sebab memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke lapangan pada Sabtu (26/11/2022) malam.

Hasil dari penelusuran tersebut, terpantau beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan ilegal itu. Salah satunya milik Inisial N yang masih beraktivitas dengan lancarnya, meskipun sempat dirazia APH beberapa waktu lalu.

Dimana, sebelumnya pernah juga diberitakan media ini terkait aktivitas penambangan Galian B jenis emas dan penadahnya yang terkesan aman-aman saja.

Dari pantauan media ini, kegiatan ilegal dimaksud tampak semakin merajalela dan N terkesan cuek tanpa rasa takut seolah-olah dirinya kebal hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa, maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta pemurnian emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.

Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para Mafia Penampung emas ilegal ini semakin menjadi jadi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun.

Dari hasil pantauan wartawan dilapangan Rabu (2/11/2022 ) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Logas , Kecamatan Singingi -Kabupaten Kuantan Singingi , ada ditemukan 4 (empat) penampung emas hasil tambang Ilegal, yang keempat lokasi tersebut tidak jauh dari Jalan Raya Lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru

Saat ditanyai wartawan pekerja peti yang menjual barang ilegalnya menyebutkan ia telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas didesa logas tersebut, dari keterangan pria yang enggan disebut namanya itu, pemilik dari penampungan serta pemurnian emas ilegal tersebut berinisial N dan ada tiga penampung emas ilegal lagi disini

”Iya bang, penampung emas disini ada 4 orang, sepengetahuan saya ini tempatnya inisial N, dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas disini, tanpa sekalipun kena Razia.

Demikian juga dikatakan masyarakat sekitar Rabu (2/11/2022) malam mengatakan pemilik penampung emas ilegal tersebut berinisial N.

“Kita semua tahu bagaimana dampak dari peti itu bang tapi bagaimana bisa peti itu bisa habis . Selagi ada penampungnya disini, tidak akan pernah habis, ” Jelas masyarakat

lanjutnya kalau setiap sore ramai para penambang menjual hasil tambang ke kedai tersebut.

”Jika penampungnya tidak ada, tidak mungkin para penambang beroperasi lagi kan, ” Kata masyarakat yang enggan disebutkan namanya

Terakhir ia mengatakan Kami masyarakat berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polsek Singingi dan Kapolres Kuansing agar menindak tegas pelaku penampung emas di desa Logas tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi 12 atensi penanganan kasus yang salah satunya ialah soal ilegal mining (permasalahan tambang ilegal serta turunannya) yang wajib digiatkan oleh jajaran Polres se-Riau

Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak. Dan meminta kepada Polres Kuansing untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini.

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah. *(Tim)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi