Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 23 Oct 2022 17:54 WIB ·

Bawa Kabur Anak Gadis Bawah Umur, AS di Ringkus Polres Inhil


 Bawa Kabur Anak Gadis Bawah Umur, AS di Ringkus Polres Inhil Perbesar

INHIL | TOPRIAU – Pelaku pembawa kabur anak gadis orang yang masih dibawah umur berhasil diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku inisial AS (22) warga Kabupaten Samosir berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu di Jalan Martoba Empat, Medan Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku membawa kabur LS (14), pada Rabu 12 Oktober 2022 dari Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Orang tua korban mencari anaknya di sekitar Tembilahan Hulu hingga menemui teman-teman korban, namun tidak ada satupun yang tahu keberadaan LS. Hingga akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, pada Jumat 14 Oktober 2022, guna proses lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan pelaku berhasil diamankan Pada Jumat (21/10/2022).

“Pelaku inisial AS berhasil kami amankan dari berbekal nomor handphone milik pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya, di jalan Sisinga Manggaraja, Medan, Sumut,” paparnya.

Pelaku dan korban beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu.

“Motif pelaku membawa kabur korban karena mereka pacaran, akan tetapi tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa kabur, apalagi anak ini masih dibawa umur,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 332 ayat 1 yang berbunyi: “paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya,” tukasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tuduhan Klaim Listrik Kadis Energi Herman: Biar Ajelah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat

7 September 2024 - 12:29 WIB

Polres Inhil Cooling System Organisasi untuk Jaga Kamtibmas Pilkada

4 September 2024 - 21:21 WIB

Masyarakat Sungai Bela Sambut Hangat Kedatangan Haji Herman di Desanya

3 September 2024 - 18:00 WIB

Kapolres Inhil Ajak Insan Pers Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif pada Pilkada

3 September 2024 - 17:52 WIB

Kapolres Inhil Ngopi Bareng bersama Tokoh Masyarakat

2 September 2024 - 14:58 WIB

Pemkab Inhil Terima Penghargaan Universal Health Corverage dari Presiden RI

8 August 2024 - 23:50 WIB

Trending di Indragiri Hilir