INHIL | TOPRIAU – Wakil ketua II DPRD kabupaten Indragiri Hilir Edi Gunawan singgung PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) saat Rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Inhil senin(10/10/2022)siang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat tersebut muncul isu bahwa PT.SAGM tersebut tidak mengantongi izin HGU. Pernyataan tersebut dikatakan oleh wakil ketua II DPRD Inhil Edi Gunawan.
Senin (10/10/2022) sore, Saat dikonfirmasi kepada humas PT.SAGM terkait izin HGU perusahaan yang belum ada dia membenarkan bahwa izin HGU PT.SAGM belum ada dari berdiri hingga sekarang perusahaan beroperasi, tapi pihak Perusahaan mempunyai izin usaha perkebunan (iup), ujar Darma humas PT.SAGM.
Dikatakan masyarakat Kuala sebatu yang menghadiri RDP tersebut, menyatakan, ternyata setelah sekian tahun berdiri, Perusahaan tidak mengantongi izin HGU. Dengan tidak mengantongi izin HGU oleh PT.SAGM diduga menimbulkan kerugian negara dalam sektor perkebunan.
” Ternyata HGU nya tidak ada, kami tidak tahu peraturan, apakah bisa keluar IUP tanpa mempunyai HGU, Kami Juga nanti akan pertanyakan dengan Dinas perkebunan Inhil yang memberikan izin, ” Ujar salah seorang masyarakat yang menghadiri Rapat RDP di DPRD Inhil. (Yopi)