Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 7 Oct 2022 17:34 WIB ·

Akhirnya Polres Kuansing Ringkus Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Pangean


 Akhirnya Polres Kuansing Ringkus Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Pangean Perbesar

KUANSING | TOPRIAU – Polres Kuansing menggelar press release ungkap kasus pencurian dan menghilangkan nyawa korban yaitu Ibu dan Anak yang terjadi di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui pada hari Selasa ( 27/9/2022) pukul 20.20 Wib.

Kegiatan press release bertempat di Mako Polres Kuansing, yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dan Kanit I Idik IPDA Mario Suwito SH, Jumat (07/10/2022)

Dikatakan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S I.K M.Si, pelaku pencurian dan pembunuhan dilakukan oleh RS Als RH (29), laki-laki, alamat desa Pauh angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi Dan untuk Sdri NS Alias N Ikut serta membantu tindak kejahatan dan untuk Sdr AF Als P penerima barang curian.

Kapolres Kuansing juga menyebutkan, kematian korban HS dan SN di dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabupaten Kuantan Singingi, di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam di leher, (27/9/22) malam.

”Kronologis kejadian bahwa pelaku RS Als RH awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban SN, tetapi pelaku RS Als RH berubah pikirian untuk melakukan tindakan pencurian di karena Pelaku RS Als RH ingin menebus Sepeda Motornya yang telah di gadaikan kepada temannya, selanjutnya pelaku mendatangi Rumah Sdr NS Als N di desa Sako Kec.Pangean dan menyebutkan kepada Sdr NS Als N bahwa Dia ingin Melakukan Pencurian dan selanjutnya diantarkan oleh Sdri NS ketempat yang akan dilakukan Pencurian setelah Sdri NS Als N mengantar Pelaku RS Als RH sdri NS Als N kembali kerumahnya ,” kata Kapolres Kuansing

Selanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah korban SN melalui jendela dan malakukan aksi pencurian dengan mengambil handphone dan pelaku RS Als RH melihat gelang Emas di tangan korban yang sedang tertidur dan lalu ingin mengambilnya tetapi korban SN terbangun dan teriak selanjutnya pelaku RS Als RH lari kedapur dan melihat kampak lalu diambil pelaku, selanjutnya pelaku megayunkan ke arah leher korban mendengar adanya keributan tersebut Sdri HS bangun dan melihat itu pelaku juga mengayunkan kapak ke arah leher korban SN dan pelaku melarikan diri dengan membawa 4 buah Hp dan uang sebesar 6 Juta yang di temukan di bawah kasur dan 1 unit sepeda motor.

” Selanjutnya Pelaku mendatangi Rumah Sdri NS Als N dan memberitahu bahwa pelaku sudah telah melakukan pencurian, tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan terhadap korban kepada Sdri NS Als N dan Sdr AF Als P setelah itu Sdr AF Als P menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban agar tidak diketahui oleh orang, ” papar Rendra Okta Dinata

” Pelaku RS Als RH Di tangkap di rumah tantenya di desa Kasang Kec.Kuantan Mudik dan untuk Sdr NS Als N dan Sdr AF als P di rumahnya di desa sako kecamatan pangean kabupaten kuantan singingi, saat ini ketiga dugaan tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna proses sidik lebih lanjut.”

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan “dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku), 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban),1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) helai seprei, 2 (dua) helai baju Daster milik korban, 1 (satu) buah anting, 1 buah cincin (satu) buah,1 (satu) buah tas warna hijau ,1 (satu) buah dompet,1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,1 (satu) helai sarung kotak-kotak ,1 (satu) helai selimut warna merah” beber Kasat Reskrim

Selanjutnya, Kasat menyampaikan,“Pelaku RS als RH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 338 jo 365 ayat (3) ,(2) KUHP Dan Sdri NS Als N Pasal 55, 56 KUHP Dan Untuk Sdr AF Als P pasal 480 dan atau 221 KUHP” Pungkas Kasat Reskrim(*)

 

Artikel ini telah dibaca 360 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teheran Diguncang Ledakan Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Apa yang Terjadi?

24 June 2025 - 08:11 WIB

Kebakaran Lahan di Nagari Tarantang, Limapuluh Kota Sumbar: Api Mendekati Puncak, Akses Sulit Dijangkau

23 June 2025 - 18:38 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus Lagi Rabu Malam Ini: Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada!

18 June 2025 - 20:54 WIB

Ribuan Warga Pelalawan Riau Tolak Relokasi dari TNTN: Kami Bukan Perambah, Kami Beli Tanah!

18 June 2025 - 15:14 WIB

Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Sumut Akibat Ancaman Bom, 442 Orang Dievakuasi!

17 June 2025 - 14:46 WIB

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf Perang Iran Ali Shadmani dalam Serangan Udara di Teheran

17 June 2025 - 14:31 WIB

Trending di Peristiwa