Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 27 Sep 2022 13:08 WIB ·

Konflik Ninik Mamak dengan Pj Kades Serosah, Datuk Seri Pebri: Selesaikan Secara Baik dan Secara Adat


 Konflik Ninik Mamak dengan Pj Kades Serosah, Datuk Seri Pebri: Selesaikan Secara Baik dan Secara Adat Perbesar

KUANSING | TOPRIAU – Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi tanggapi kejanggalan surat yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terkait penolakan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Serosah beberapa waktu lalu.

Kontroversi yang terjadi terkait penolakan Pj Kades Serosah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak dan Pemuda desa Serosah hingga melakukan penyegelan kantor Kepala Desa menjadi sorotan Publik, dan menjadi perbincangan di kalangan Pemerintah dan Tokoh-tokoh Kuansing.

Dalam pemberitaan yang dilansir dari beberapa media online, Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Selain itu, Pj Kades Serosah, Nofriadi Habi Putra juga sudah memberikan jawaban terkait hal dan permasalahan yang timbul di desanya.

Kali ini, Ketua LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud juga mengomentari kontroversi yang terjadi di desa Serosah terlebih melihat isi surat yang ditujukan ke Bupati Kuansing oleh Ninik Mamak Serosah itu.

Datuk Seri Pebri menilai, surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing terhadap penolakan Pj Kades tersebut ada kejanggalan di dalam isi surat yang dibuat pada 10 September 2022, yang ditandatangani para Datuk-datuk desa Serosah itu.

Dimana dalam surat itu, lembar ke 2, ninik mamak menyampaikan kepada Bupati agar memberikan pertimbangan untuk mengganti Pj Kades Serosah, Nofriadi Habi Putra dengan Nurmaizal, AMd.

Namun di lembar ke 3 dalam isi surat dimaksud, dikatakan bahwa yang layak menjadi Pj Kades Serosah adalah Yunarti Dewi Ramlan.

Menurut Datuk Seri Pebri Mahmud, terkait surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing oleh Ninik Mamak Serosah itu, sah sah saja. Namun, kata Datuk Seri Pebri melanjutkan, perilaku penyegelan kantor Desa itu yang kurang tepat.

“Sah saja kalau keberatan…”, begitu kata Datuk Seri Pebri Mahmud pada Selasa (27/09/2022) pagi, di Teluk Kuantan .

“Tapi perbuatan menyegel kantor desa, itu yang kurang tepat,” imbuhnya.

Datuk Seri Pebri Mahmud menyampaikan, dengan kejadian seperti ini, agar Ninik Mamak dan Pj Kades menyelesaikan perkara konflik ini secara baik-baik.

“Selesaikan secara baik, selesaikan secara Adat,” demikian kata Ketua LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud menyampaikan. *(ald)

Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tangan Agung, Parkir Bukan Lagi Beban: Roda UMKM Kembali Berputar

28 June 2025 - 21:47 WIB

BPBD Tanah Datar Tinjau Pembangunan Rumah Aman Bencana: Prioritaskan Kualitas dan Keselamatan Korban

24 June 2025 - 20:02 WIB

BREAKING NEWS: Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel–Iran, Perang 12 Hari Segera Berakhir?

24 June 2025 - 06:18 WIB

Siti Hediati Soeharto Dorong Penguatan Konservasi Satwa dan Budaya Lokal di Bukittinggi Sumatera Barat

21 June 2025 - 20:45 WIB

RBMP Resmi Diluncurkan! Kota Bukittinggi di Sumatera Barat Siap Jadi Pelopor Kota Ramah Perempuan dan Anak

19 June 2025 - 15:50 WIB

Waspada Kekeringan! Ini Imbauan BNPB Hadapi Musim Kemarau 2025

19 June 2025 - 06:59 WIB

Trending di Lingkungan