Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 7 Sep 2022 20:51 WIB ·

Polres Inhil Tetapkan Tersangka Oknum SPBU di Tembilahan


 Polres Inhil Tetapkan Tersangka Oknum SPBU di Tembilahan Perbesar

INHIL | TOPRIAU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan salah satu oknum manajer SPBU di Inhil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan hal tersebut dan menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini.

“Masih proses, mohon bersabar, karena penanganannya tidak seperti penanganan tindak pidana pada umumnya, karena perkara ini merupakan lex specialis. Jadi mohon pengertian dan kesabarannya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 5 September 2022.

Hasil pantauan Wartawan pihak kepolisian dari Polres Inhil telah melakukan penggrebekan di salah satu SPBU tersebut pada Minggu dinihari (17/8/2022) lalu.

Untuk diketahui, penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut dapat diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bahkan, pihak Pertamina dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyelundupkan BBM subsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. (Yopi)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSOP Kelas IV Tembilahan Capai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tertinggi dalam 20 Tahun Terakhir, Dampak dari Penertiban dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran

22 January 2025 - 16:07 WIB

Taat Azas, Beragam CSR Sambu Group Konsisten Diimplementasikan dan Rutin Dilaporkan

10 January 2025 - 11:10 WIB

Bea Cukai Tembilahan Wujudkan Asta Cita: Musnahkan Barang Ilegal Rp 3,8 Miliar, Lindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok dan MMEA

17 December 2024 - 13:19 WIB

Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Inhil Resmi Buka Bazaar MTQ ke-54 Inhil di Kecamatan Enok

15 December 2024 - 16:10 WIB

Pj Bupati H Erisman Yahya Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-54 di Kecamatan Enok

15 December 2024 - 16:02 WIB

Evaluasi Kinerja Dinas PUTR, Pj. Bupati Inhil Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

14 December 2024 - 22:12 WIB

Trending di Indragiri Hilir