Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 18 Oct 2024 09:36 WIB ·

Ngeri!!! Terjadi Praktek Jual Beli Seragam Sekolah, SMPN 01 Tembilahan Hulu Dilaporkan ke Kejari Inhil


 Ngeri!!! Terjadi Praktek Jual Beli Seragam Sekolah, SMPN 01 Tembilahan Hulu Dilaporkan ke Kejari Inhil Perbesar

Topriau | Indragiri Hilir, Jumat 18 Oktober 2024 – Sudah menjadi rahasia umum, diduga marak terjadi praktek jual beli baju seragam sekolah terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Seperti yang dilakukan oleh SMPN 01 Tembilahan Hulu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lalu, diduga mewajibkan harus membeli pakaian seragam sekolah sebesar Rp 850 ribu/siswa.

Infomasi dilapangan pembuatan pakaian hanya dilakukan oleh 1 jasa konveksi untuk 350 siswa PPDB. Sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian sampai 2 bulan lamanya baru diterima siswa.

Merasa keberatan dan dirugikan atas kebijakan tersebut, orangtua murid akhirnya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis 17 Oktober 2024.

“Selaku orangtua murid, saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apapun, termasuk rapat komite,” tegas orangtua murid yang tak ingin namanya disebutkan.

Ia mengaku heran, disaat program pemerintah sudah bagus agar semua anak-anak bisa bersekolah tanpa harus memikirkan biaya, masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan dengan menjadi sekolah sebagai ladang bisnis.

“Surat pengaduan saya selaku orang tua siswa diterima oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Inhil. Semoga segera ditindaklanjuti untuk kemajuan pendidikan masa mendatang, ” harapannya.

Kepsek dan Panitia PPDB SMPN 01 Tembilahan Hulu diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan demi mencari keuangan sendiri atau kelompok.

Penyalahgunaan wewenang merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pelaku penyalahgunaan wewenang dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenai denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak sekolah.

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSOP Kelas IV Tembilahan Capai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tertinggi dalam 20 Tahun Terakhir, Dampak dari Penertiban dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran

22 January 2025 - 16:07 WIB

Pembayaran Publikasi di Dinas Kesehatan Inhil diduga bermasalah, Ketua GWI Inhil Minta APH Usut Tuntas

21 January 2025 - 23:19 WIB

Taat Azas, Beragam CSR Sambu Group Konsisten Diimplementasikan dan Rutin Dilaporkan

10 January 2025 - 11:10 WIB

Bea Cukai Tembilahan Wujudkan Asta Cita: Musnahkan Barang Ilegal Rp 3,8 Miliar, Lindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok dan MMEA

17 December 2024 - 13:19 WIB

Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Inhil Resmi Buka Bazaar MTQ ke-54 Inhil di Kecamatan Enok

15 December 2024 - 16:10 WIB

Pj Bupati H Erisman Yahya Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-54 di Kecamatan Enok

15 December 2024 - 16:02 WIB

Trending di Indragiri Hilir