TELUK KUANTAN – Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dongfeng yang semakin membuat resah masyarakat. Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini di kawasan Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Kecamatan Singingi kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya mesin dongfeng yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Padang.
“Iya bang. Aktivitas tambang ilegal di desa Pulau Padang sudah lama tanpa tersentuh yang berwajib, mungkin pihak Aph dan mafia ilegal ada main mata, ” ungkap salah seorang masyarakat Pulau Padang Nanguy (nama samaran) yang ketika itu duduk santai bersama rekan-rekannya dan team awak media di sebuah warung kopi. (22/08/2024) sore
Untuk memastikan informasi yang dikutip team awak media dari Nanguy dan rekan-rekannya tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi itu, pada Kamis (22/08/2024) sore
Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas belasan mesin dongfeng sedang melakukan aktivitas pengerjaan tambang emas ilegal dimaksud.
Dari pantauan team awak media di lapangan, juga terlihat jelas rakit yang beraktivitas di hamparan lokasi tersebut. Dimana, mereka (pelaku PETI, red.) telah berhasil memenangkan pundi-pundi uang dari hasil perbuatan melanggar hukum mereka, dan bahkan mereka juga telah sukses memporak porandakan kawasan hutan dan lingkungan.
Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan hutan dan lingkungan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang seperti di lokasi yang dimaksud.
Untuk itu, masyarakat meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Pulau Padang bisa segera ditangkap.
“Dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan dan hutan, mereka tahu itu. Tapi mereka para cukong yang berduit, mereka tetap membandel. Kita minta Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas ini,” katanya.
Juga dikatakan oleh salah seorang masyarakat, Badu (nama samaran) menyampaikan kepada team pewarta, bahwa aktivitas PETI di desanya ini sudah lama beroperasi, dan ia juga mengatakan bahwa kegiatan PETI atau dompeng ini sepertinya aman-aman saja.
“PETI di sini memang sudah lama.., sepertinya aman-aman aja bang, coba abang lihat di dalam lahan perkebunan sawit itu, sudah hancur porak poranda akibat PETI ini,” kata Badu.
Badu juga berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menindak pelaku penambangan emas tanpa izin ini sampai ke akar-akarnya. Sebab menurutnya, perlakuan mereka (Pelaku PETI. red) adalah perusak alam dan lingkungan yang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memikirkan masyarakat sekitar.
“Harapan kami Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini, jangan pekerja saja yang ditindak, pemilik modalnya yang mestinya harus ditangkap, sita juga mesin-mesin mereka agar tidak bisa lagi pelaku-pelaku lainnya beraktivitas,” pinta Badu mengatakan dengan nada kesal.
Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Singingi, yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu.
“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” bebernya.
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” katanya menerangkan.
“Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing, khususnya di wilayah Kecamatan Singingi ini lebih serius lagi,” pintanya.
“Kalau hanya menggunakan dulang, mungkin bisa kita katakan mencari makan. Ini menggunakan mesin, pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya tanpa memikirkan kerusakan alam dan lingkungan,” demikian pungkas Tokoh Masyarakat Singingi yang namanya enggan dipublish tadi menyampaikan.
Sementara itu Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho saat Dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp Terkait maraknya Aktivitas tambang ilegal di desa Pulau Padang belum menjawab hingga berita ini tayang
*(team)