Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Live · 29 May 2024 19:13 WIB ·

Biadab!!! 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Seret Pelaku ke kantor Polisi


 Biadab!!! 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Seret Pelaku ke kantor Polisi Perbesar

Topriau –  Seorang pria berinisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu ditangkap massa dan menyeretnya ke Polsek Siak Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Korban P (13) anak tiri pelaku yang ia rawat sejak berusia 8 bulan. Dan baru terungkap Senin (27/5/2024) sekira pukul 13.00 WIb. “Warga yang mengetahui aksi bejad pelaku ini, langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Dijelaskan Kapolsek, terbongkar kasus ini saat itu ibu korban sedang berada di rumahnya dan datanglag oleh tetangganya YA yang menanyakan suaminya (pelaku). Ibu korban menjawab saat itu, bahwa pelaku sedang tidur.

“YA menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh Papanya,” terang Kapolsek.

Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan video yang ditunjukkan YA. “Pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab. Lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut dan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun yang mana saat ini korban berusia 13 tahun,” terang Kapolsek.

Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban bersama dengan warga membawa pelaku kepolsek Siak hulu guna proses lebih lanjut.

“Kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek dan membenarkan semua keterangan korban,” Tambah Asdisyah.

Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku juga kita sangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang,”Pungkas Kapolsek.(***)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPRD Dapil IV Dampingi Dinas Sosial Serahkan Bantuan Insiden Kebakaran di Desa Bukit Kratai

29 April 2025 - 19:33 WIB

Anggota Pansus 1 DPRD Kampar Rinado Saputra Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Kepada OPD

24 April 2025 - 19:35 WIB

Anggota DPRD Kampar Ramli, S.Kom Santuni Anak Yatim Desa Teratak

23 April 2025 - 19:23 WIB

Malam ke- 22 Ramadhan, Bupati Kampar Safari Ramadhan di Masjid Nururrahman di Desa Sungai Pinang

24 March 2025 - 21:32 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

24 March 2025 - 21:22 WIB

Ketua DPRD KAMPAR Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tokoh dan Masyarakat Tapung Hilir

23 March 2025 - 19:38 WIB

Trending di Live