Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 14 Jul 2023 17:59 WIB ·

Jual Hutan, Tipu Korban Ratusan Juta, Pria di Kuansing Masuk Jeruji Besi


 Jual Hutan, Tipu Korban Ratusan Juta, Pria di Kuansing Masuk Jeruji Besi Perbesar

Kuansing | Topriau –  Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (13/7/2023) kemarin, berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pelakunya berinisial M, E dan Z, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 18 Februari 2022 tahun lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada media menjelaskan kronolagi kejadian bermula saat, Kamis Tanggal 06 Juli 2021 hingga Bulan Agustus 2021 tahun lalu, Orang tua berinisial R selaku pelapor warga Teluk Kuantan bernama Alm E (Sudah Almarhumah) menyerahkan uang sejumlah Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada Saudara E dan Z untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 Haktar dan panjar tanah tambahan.

Namun setelah menerima uang tersebut E dan Z menggunakan uang panjar tersebut (Senilai Rp 60.000.000) untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar tersebut tidak ada alias fiktif. Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 Haktar tersebut sejumlah Rp 780.000.000 kepada Tersangka M.

Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya, namun setelah Tersangka M menerima uang tersebut M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000 itupun oleh pemilik tanah sudah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk kedalam kawasan hutan lindung.

Lalu M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp 754.500.000 tersebut untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain lain. Tidak hanya itu 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan oleh Tersangka kepada E yang kemudian diserahkan kepada korban EL, diduga palsu karena nama yang tertera didalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi yang tertera dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah.

Melihat ada kejanggalan, lalu pelapor membuat laporan ke Polres Kuansing pada Tanggal 16 Februari 2021 yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z.

Dan setelah melakukan Gelar Perkara Tersebut SatReskrim Polres Polres Kuansing pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara M dan menetapkan Menjadi Tersangka Dan Melakukan pengamanan Di rutan Mapolres Kuansing

”Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 780.000.000 dari Saudara E kepada M, juga satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,”pungkas AKP Linter.(***)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 849 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Ahli Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab

19 September 2024 - 22:20 WIB

Rizki JP Poliang : Tim Kuasa Hukum HS Tidak Memahami Hukum Pelanggaran Pemilu

31 August 2024 - 20:20 WIB

Suhardiman Amby – Muklisin Jalani Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad

31 August 2024 - 11:08 WIB

Tambang Ilegal Marak Di Pasir Mas, Masyarakat: APH Setempat Tutup Mata, Dikonfirmasi?Kapolsek Singingi Bungkam

24 August 2024 - 11:33 WIB

Trending di Kuantan Singingi