Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pekanbaru · 27 May 2023 17:08 WIB ·

Isi BBM Subsidi Gunakan Tangki Modifikasi, Dua Warga Kuansing Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau


 Isi BBM Subsidi Gunakan Tangki Modifikasi, Dua Warga Kuansing Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau Perbesar

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil Ungkap Perkara dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selasa, (23/5/2023)

Hal ini Berawal dari laporan masyarakat, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan kepada oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing,

DitReskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan mengamankan Pelaku RP (19) dan Z (52) oleh petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter dan Mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter,

Diakui Pelaku RP (19) dan Z (52) , bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah Kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter, pelaku RP (19) dan Z (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-.

Kini pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Rilis)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TIM PKM-RE UNRI 2024 MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH INDUSTRI BIODIESEL CRUDE GLISEROL JADI (DES) UNTUK DIAPLIKASIKAN PADA DEGUMMING CPO

28 July 2024 - 11:12 WIB

Sepekan Jelang Kedatangan Ketum DPP GRIB Jaya Hercules di Pekanbaru, Persiapan Mulai Dimatangkan

22 July 2024 - 00:21 WIB

Pj Bupati Inhil Herman Apresiasi Gelaran Turnamen Futsal IPPMKG CUP 2024

26 June 2024 - 22:57 WIB

Disela Acara IKKS, Bupati Suhardiman Jadi Rebutan Swafoto Mahasiswa Dan Warga

21 April 2024 - 00:14 WIB

Masuk Radar Calon Gubri, Suhardiman Tunggu Restu Prabowo

20 April 2024 - 17:33 WIB

Bupati Suhardiman Pertanyakan Saham BRK Syari’ah Rontok Pasca Peralihan dari Konvensional ke Syari’ah

6 April 2024 - 18:43 WIB

Trending di Kuantan Singingi