Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pekanbaru · 19 May 2023 16:46 WIB ·

Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas


 Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas Perbesar

Pekanbaru | Topriau – Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung proses hukum sebagai langkah besar yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan dan menahan pejabat tertinggi sebuah Kementerian sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp. 8 Triliun.

Melalui rilis resminya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Tindakan Kejaksaan Agung RI ini tentu saja menjadi harapan besar pula bagi kepercayaan masyarakat pada Institusi Kejaksaan agar konsisten tidak pandang bulu dan tuntas. Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara yang sangat fantastis baik nilai maupun signifikannya karna terkait langsung dengan hak rakyat untuk akses komunikasi dan lebih jauh lagi harapan akan tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah terluar, tertinggal dan terpencil.

Strategisnya proyek ini, karena sangat urgent dan mendesak hadirnya infrastructure digital yang akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek. Karena itulah maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat.

Lanjutnya Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menegaskan, Proses hukum atas kasus ini akan terus kita jaga dan kawal agar berjalan dengan baik due process of lawnya.

“Kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai 10 T merugikan negara 8 T artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1,2,3,4 dan 5. Karena itu langkah Kejaksaan Agung RI ini kita harapkan dapat diikuti dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh,” pungkas Barita Simanjuntak.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TIM PKM-RE UNRI 2024 MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH INDUSTRI BIODIESEL CRUDE GLISEROL JADI (DES) UNTUK DIAPLIKASIKAN PADA DEGUMMING CPO

28 July 2024 - 11:12 WIB

Sepekan Jelang Kedatangan Ketum DPP GRIB Jaya Hercules di Pekanbaru, Persiapan Mulai Dimatangkan

22 July 2024 - 00:21 WIB

Pj Bupati Inhil Herman Apresiasi Gelaran Turnamen Futsal IPPMKG CUP 2024

26 June 2024 - 22:57 WIB

Disela Acara IKKS, Bupati Suhardiman Jadi Rebutan Swafoto Mahasiswa Dan Warga

21 April 2024 - 00:14 WIB

Masuk Radar Calon Gubri, Suhardiman Tunggu Restu Prabowo

20 April 2024 - 17:33 WIB

Bupati Suhardiman Pertanyakan Saham BRK Syari’ah Rontok Pasca Peralihan dari Konvensional ke Syari’ah

6 April 2024 - 18:43 WIB

Trending di Kuantan Singingi