Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 13 May 2023 21:58 WIB ·

Lagi, Satreskrim Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Pelaku PETI


 Lagi, Satreskrim Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Pelaku PETI Perbesar

Teluk Kuantan | Topriau – Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil Meringkus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Operasi kali ini dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, bersama Kanit II Sat Reskrim IPDA Mario Suwito,S.H,M.H bersama anggota Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (13/05/2023)

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) RJ (39) dan S (43) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Linter, yakni 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inc warna putih, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) selang panjang 2 meter, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah spiral ukuran 8inc warna biru, 1 (satu) gabang dan 1 (satu) spiral kecil,” ungkap Kasat Reskrim.

Disebutkan Linter, tersangka di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya. (***)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 2,327 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi