Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 11 May 2023 12:46 WIB ·

Lagi, Pelaku Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres kuansing


 Lagi, Pelaku Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres kuansing Perbesar

Kuansing | Topriau – Kasus perjudian online jenis Higgs Domino di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Tersangka judi online berinisial AM (41) diamankan di sebuah konter handphone miliknya yang terletak di Pasar Lubuk Jambi.

“AM diamankan di caunter handpone miliknya berada di pinggir jalan Pasar Lubuk Jambi,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di salah satu konter HP di Pasar Lubuk Jambi tersebut sering terjadi transaksi pembelian dan penjualan chip Higgs Domino.
Setelah dilakukan penyelidikan.

Sat Reskrim Polres Kuansing mendapati tersangka tengah melakukan praktik penjualan chip perjudian online Higgs Domino dan menjadikan permainan tersebut sebagai mata pencaharian dengan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.

Dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung A12 warna Hitam berisi aplikasi Higgs Domino dan uang sebesar Rp 1.300.000 dari tempat terduga pelaku.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”. Tutup AKP Linter Sihaloho. (***)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 4,069 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Ahli Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab

19 September 2024 - 22:20 WIB

Rizki JP Poliang : Tim Kuasa Hukum HS Tidak Memahami Hukum Pelanggaran Pemilu

31 August 2024 - 20:20 WIB

Trending di Kuantan Singingi