Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 9 May 2023 11:52 WIB ·

Team Mata Elang Polres Kuansing Tangkap 4 Pelaku dan 29,15 Gram Shabu


 Team Mata Elang Polres Kuansing Tangkap 4 Pelaku dan 29,15 Gram Shabu Perbesar

Teluk Kuantan | Topriau -Team Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini 4 orang terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 29, 15 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada sejumlah media mengungkapkan, Tim Mata Elang kembali berhasil membekuk pelaku narkoba di daerah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya disebuah pondok tengah perkebunan sawit, pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Mata Elang dibawah komando langsung Iptu Novris, melakukan penyelidikan dilapangan, karena banyak sekali informasi jika didaerah tersebut diduga sering terjadi transaksi Peredaran Natkotika jenis shabu.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukanlah sebuah tempat yang cukup mencurigakan. Tempat jauh dari pemukiman, tepat ditengah-tengah perkebunan sawit, ada tiga pria yang sedang berkumpul pada malam hari itu.

Tanpa menunggu waktu, tim pun langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, dari tiga orang pria yang masing-masing bernama SF, IR dan IP, juga ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu, yang didapati di pondok tak jauh dari ketiga pria tersebut. Di dalam pondok ternyata ada juga seorang perempuan bernama PY.

”Jadi setelah melakukan pengamanan terhadap 3 pria didekat pondok, ternyata, di dalam pondok itu, kami temukan seorang perempuan. Lalu kami periksa seisi pondok, ternyata ada
1 paket plastik bening besar yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, lalu 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, dan ada lagi 5 paket plastik bening kecil yang juga berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, yang terletak di atas lantai pondok, serta 1 unit timbangan digital, 2 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 2 unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,”ujar Iptu Novris.

Ketiga pria dan seorang perempuan dan berikut barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil test urine yang dilakukan, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine.

”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Novris.(***)

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 717 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi