Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 8 May 2023 22:38 WIB ·

Sering Transaksi Chip Higgs Domino, Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing


 Sering Transaksi Chip Higgs Domino, Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing Perbesar

Kuansing | Topriau – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino, satu orang Pria bernama inisial BK (27) tahun di tangkap di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan singingi, Senin (08/05/2023) sekira pukul 15.15 wib,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH.

Dijelaskan Kasat Reskrim, “tersangka BK ditangkap disalah satu warung atau kedai Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan singingi, beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit handphone OPPO F1 Plus warna putih yang dilapisi dengan casing karet warna hitam, dan Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higgs Domino Online sebanyak Rp.165.000.- ( Seratus enam puluh lima ribu rupiah), ” ujar AKP Linter.

Lebih jelas Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH. membeberkan kronologis penangkapan Tersangka BK tindak Pidana perjudian bermula Senin tanggal 08 Mei 2023, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu Kedai yang terletak di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi menerima jual beli Chip Higgs Domino dan selanjutnya Kasat Reskrim menelpon Opsnal Satreskrim Polres kuansing untuk melakukan Penyelidikan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kuansing langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya disalah satu warung atau kedai yang dimaksud lalu salah satu Tim Opsnal Sat Reskrim mendekati yang diduga pelaku dan berpura-pura mau membeli Chip Higgs Domino dan pada saat yang diduga Pelaku mengeluarkan Handphonenya untuk melakukan transaksi.

Kemudian Anggota Opsnal tersebut langsung memegang Handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bukti transaksi jual beli Chip Higgs Domino dan selanjutnya yg diduga Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut, ” ungkap AKP Linter.

“Kepada tersangka BK di kenakan Pasal Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.(***)

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kuansing.

Artikel ini telah dibaca 13,452 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi