Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 7 May 2023 18:08 WIB ·

Seorang Mahasiswa Terduga Pelaku Cabul Ditangkap Polres Kuansing


 Seorang Mahasiswa Terduga Pelaku Cabul Ditangkap Polres Kuansing Perbesar

Kuansing | Topriau – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak, Sabtu (6/5/2023) malam di Telukkuantan. Terduga pelaku adalah DEM (19), seorang mahasiswa warga Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menerangkan, MED berstatus sebagai terlapor sejak Desember 2022. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri di sebuah kos-kosan di Telukkuantan.

Pada Sabtu (6/5/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat keberadaan MED sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk.

Mengetahui keberadaan MED, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho memerintahkan timnya untuk menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungaijering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Ahad (7/5/2023) sore di Telukkuantan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.

MED disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar,” ujar Linter.(***)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 584 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi