Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 28 Apr 2023 22:11 WIB ·

Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap


 Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap Perbesar

INHIL | TOPRIAU – Dua pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu 26 maret 2023 lalu, di Jalan H. Sidik Lorong H. Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan berhasil ditangkap.

Para pelaku inisial H (30) dan S (28) warga Tembilahan, diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Kamis (27/4) malam.

Keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban, Rio (38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan, dan membuka semua kap motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak.

“Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

Korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.

“Korban membuat laporan resmi kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Curanmor ini inisial H dan S. Pada Kamis kemarin pelaku H berhasil kami amankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas. Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok,” sebutnya.

Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.

“Terhadap kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TPID Inhil Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

3 December 2024 - 21:24 WIB

Pj Bupati Inhil Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

2 December 2024 - 16:29 WIB

Berani Ungkap Praktek Money Politik, Haji Herman Akan Berikan Imbalan 5 Kali Lipat

15 November 2024 - 13:11 WIB

12 Kepala Parit Kukuhkan Haji Herman Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam

15 November 2024 - 13:03 WIB

Skandal Grup WhatsApp Tim Pemenangan Pilkada Inhil: Rencana Jatuhkan Haji Herman-Yuliantini Lewat Isu BazNas Terungkap!

9 November 2024 - 21:43 WIB

Menguatkan Kebersamaan: SPTI PT. SAM dan GRIB Jaya Gelar Aksi Sosial, Bagikan Sembako untuk Meringankan Beban Warga Inhil

9 November 2024 - 02:59 WIB

Trending di Indragiri Hilir