Jakarta | Topriau – Guna memperjuangkan kebutuhan kayu jalur bagi masyarakat Kuansing, Jumat (31/3/23) Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung Manggala Wana Bakti Jl Gatot Subroto Jakarta.
Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby yang dihubungi via telpon menjelaskan, jika kehadirannya di Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( KLHK) dalam rangka memperjuangkan kebutuhan kayu jalur sebagian Desa dan masyarakat Kuansing, tegas Datuk Panglimo Dalam.
” Turut mendampingi saya ada sejumlah Kepala OPD terkait, yaitu Kepala DLH, Deflides Gusni, Kadis Pariwisata, Drs Azhar, Kadis Pendapatan, Jafrinaldi, AP, Kadis Koperasi, Mardansyah serta Plt Kadis Perkebunan, Andriyama, sebut Suhardiman.
Dijelaskan, jika dirinya diterima langsung Direktur Pengendalian Usaha Panfaatan Hutan ( PUPH) Kementrian LHK, Ir Khairi Wenda, MSi.
” Setalah kita penyampaikan pokok permasalahan terkait kebutuhan kayu jalur masyarakat, disertai data yang kongkrit. Kementerian LHK melalui Direktorat PUPH, sangat merespon apa yang kita sampaikan dan usulkan,” Jelas Suhardiman.
” Diperkirakan awal April nanti, surat persetujuan dari Kementrian LHK sudah bisa kita terima, dan masyarakat yang sudah mengajukan bisa segera mengeksekusinya, ucapnya
Sementara Kadis LH Kuansing, Deflides Gusni menambahkan,” jika memang Kementrian LHK sangat merespon keinginan Pak Plt terkait usulan kebutuhan kayu jalur. Jadi tadi Pak Direktur PUPH menyampaikan ada beberapa opsi untuk keberlangsungan dan ketersediaan kayu jalur ini, terangnya.
” Untuk opsi jangka pendek, kita tinggal menunggu surat persetujuan dari Kementrian LHK, karena memang kita sudah melalui sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dengan Dinas LHK Provinsi Riau. Adapun jumlah desa yang mengajukan pembuatan jalur baru hingga tahun 2023 mencapai 59 jalur, terang Deflides.
” Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, surat persetujuan itu bisa segera kita terima. Dan kami sangat berterimakasih atas kesungguhan Pak Pit Bupati, Drs H Suhardiman Amby, yang sangat atensi terhadap masalah ini, ungkap Delfides
Sedangkan Direktur PUPH KLHK Ir Khairi Wenda, berjanji akan segera mengirimkan Surat keputusan Mentri Kehutanan tentang izin dan tata cara pemanfatan Kayu dalam Konsesi dan Kawasan hutan untuk kepentingan Kebudayaan , sesuai dengan yang di usulkan oleh Pemkab Kuansing
” Kita segera mengirimkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Izin dan Tata Cara Pemanfaatan Kayu dalam Konsensi dan kawasan Hutan untuk kepentingan kebudayaan. (***)