Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Peristiwa · 11 Mar 2023 01:35 WIB ·

Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang


 Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang Perbesar

TAMBANG | TOPRIAU – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat Narkotika jenis Ekstasi, dua diantaranya pemakai dan satu pelaku lainnya kurir, dimana mereka di tangkap Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Pelaku adalah seorang wanit AT (30) warga Desa Kotobaru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, DN (25) warga Jalan Kasa Gg. As Syakirin Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai dan SU (44) warga Perumahan PTPN V Dusun Sei Galuh Desa Sei Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang diamankan, plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir terbungkus dalam kotak tisu berwarna putih, kotak rokok Sampoerna warna putih, mobil toyota innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar STNK Mobil innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar tisu berwarna putih, handpone merk Xiomi warna biru, handpone merk Oppo warna biru dan handpone merk Nokia warna ungu.

Penangkapan para pelaku ini berawal Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat laporan dari warga sering terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju tkp untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP sekira pukul 00.20 wib tepatnya di pinggir Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, melihat sebuah mobil terparkir dan langsung mengamankan letiga pelaku.

Saat digeledah, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi dari pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan para pelaku beserta barang bukti sudha dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut lanjut.

“Para pelaku sudah melanggat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tegas Kapolsek.(Yuda)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Langgam  Gulung Peredator Anak Dibawah Umur

23 July 2023 - 18:42 WIB

Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi

9 June 2023 - 23:12 WIB

Gunakan Celurit!! Palak Sejoli lagi Nongkrong, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

20 May 2023 - 17:51 WIB

Lagi, Pelaku Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres kuansing

11 May 2023 - 12:46 WIB

Sering Transaksi Chip Higgs Domino, Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

8 May 2023 - 22:38 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap

28 April 2023 - 22:11 WIB

Trending di Indragiri Hilir