Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 8 Mar 2023 13:41 WIB ·

Nyambi!! Wanita Paruh Baya di Kuansing Nekad Edar Sabu


 Nyambi!! Wanita Paruh Baya di Kuansing Nekad Edar Sabu Perbesar

TELUKKUANTAN | TOPRIAU- Seorang wanita Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi berinisial SN (42) nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Wanita yang kesehariannya sebagai Petani ini Menjual belikan Barang Haram Narkotika jenis sabu . Hal itu terungkap ketika petugas Polsek Logas Tanah Darat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.

Awal mulanya, pada Selasa (07/3/2023) petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram. Kepada petugas, AI kemudian bercerita bahwa barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN.
“Kemudian tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH,

Dari tangan SN diamankan uang sebesar Rp.374.000.(tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) hasil dari menjual Sabu Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong “Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan, ” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.(***)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 2,644 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Ahli Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab

19 September 2024 - 22:20 WIB

Trending di Kuantan Singingi