Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 7 Feb 2023 14:37 WIB ·

Tersinggung di Status Facebook, Pelaku Lempar Batu Kenai Pelipis Korban


 Tersinggung di Status Facebook, Pelaku Lempar Batu Kenai Pelipis Korban Perbesar

TELUK KUANTAN | TOPRIAU,- Gara-gara status Facebook yang ditulis oleh AH (Tersangka) warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan kepada SU yang sama-sama Warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, SH MH, Menjelaskan kepada awak media “kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (1/1/2023) sekira jam 09.00 WIB korban SU melihat postingan tersangka AH dimedia sosial facebook yang berisi sindiran terhadap Korban, sehingga kemudian Korban menelpon AH namun tidak diangkat, sewaktu hendak menuju ke Taluk Kuantan Korban melihat tersangka AH sedang berada dilokasi penimbunan Ruko dijalan K.H Nasution sehingga korban langsung menghampiri tersangka dan kemudian mananyakan perihal status facebook tersebut, namun tersangka dan korban terlibat saling dorong yang kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) buah batu yang ada disekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke Korban hingga mengenai pelipis kanan korban, lalu tersangka langsung pergi,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Linter Sialoho SH, MH, menambahkan kronologis penangkapan terhadap tersangka pada hari hari jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 wib tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan yang mana tersangka AH mengaku sewaktu kejadian tersebut dia juga di pukul oleh korban SU, berdasarkan Laporan tersebut kami Sat reskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup ,Pada hari Senin (6/2/2023) Tersangka AH dilakukan Pemanggilan guna di periksa selaku saksi setelah itu tersangka AH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dan untuk pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju/singlet lengan pendek.

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana , ” tutup Linter mengakhiri keterangannya. (***)

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 1,592 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi