Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 31 Jan 2023 21:23 WIB ·

Curi Uang Puluhan Juta Ditempat Kerjanya, Karyawan Alfamart Diringkus Satreskrim Polres Kuansing


 Curi Uang Puluhan Juta Ditempat Kerjanya, Karyawan Alfamart Diringkus Satreskrim Polres Kuansing Perbesar

TELUK KUANTAN | TOPRIAU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap seorang karyawan gerai Alfamart berinisial RR als B (24) kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Selasa (31/01/2023) pukul 00.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, mengatakan “RR (24) adalah salah satu karyawan gerai minimarket Alfamart jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering, pelaku RR (24) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing setelah mendapat laporan dari pelapor pihak gerai Alfamart Sungai Jering, ” tutur Linter.

Kronologi awal, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB Pelapor FH mendapatkan informasi dari BN bahwa telah terjadi kehilangan uang hasil penjualan ditoko Alfamart jl. Proklamasi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2023.

Kemudian FH berkordinasi dengan R selaku kepala toko dikarenakan BN sedang melaksanakan cuti, kemudian Riki mengatakan memang benar ada kehilangan uang di toko sebanyak Rp. 56.612.744,- (lima puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Kemudian R mengecek CCTV, tetapi CCTV di toko dalam keadaan sengaja dimatikan, kemudian R berinisiatif untuk meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan Toko alfamart dan mendapati ada tiga orang yang tidak diketahui sedang melakukan kegiatan di depan Rolling Dor Alfamart Jl. Proklamasi, atas kejadian tersebut, pelapor FH melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Linter mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan yang diterima “Pada hari Senin 30 Januari 2023 pukul 23.00 wib dari hasil Penyelidikan di lapangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa diduga Pelaku (RR als B) pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jl. Proklamasi Kelurahan Sungai Jering sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah, ” ungkap Linter.

“Selanjutnya pada pukul 23.30 wib Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Debi Setyawan SH, MH, untuk menuju ke lokasi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ketempat pelaku (RR als B).

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku RR als B pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 00.30 wib. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung menginterogasi dan terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya, kemudian anggota Opsnal Satreskrim pun langsung membawa pelaku dan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Linter.

Barang bukti dari pelaku RR diamankan berupa 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) helai sweater, 1 (satu) helai kaos kerah merah merk Alfamart, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) helai celana panjang, 2 (dua) buah plastik kresek/kantong plastik dan uang sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

“Tersangka RR als B disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Linter.(***)

 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 3,147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi