Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 31 Dec 2022 14:02 WIB ·

Nongkrong di depan Dealer, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Kuansing


 Nongkrong di depan Dealer, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Kuansing Perbesar

TELUK KUANTAN | TOPRIAU, – Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur, Jumat (30/12/2022).

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tgl 22 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Pelapor MF (52) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya RZ (16) telah disetubuhi oleh SRH (24) sebanyak dua kali yang mana Korban RZ disetubuhi pertama kali oleh pelaku di dalam kamar Hotel Sinta dan yang keduanya kali di Wisma Oshin, atas kejadian tersebut MF (orang tua korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku Berinisial SRH (24) Warga Ds. Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang berada didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H., Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan

Sekira pukul 23.30 Wib, pada saat Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H bersama-sama dengan Bripka Romi, Mardian Tomi, Briptu Dolly Sagita, S.H dan Bripda Dadan Ahmad Rafi sampai di depan Dealer Yamaha tersebut namun SRH sudah diamankan oleh Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja dan selanjutnya ditangkap dan dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dan kemudian diamankan ke Polres Kuansing untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1).

Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 380 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan

2 January 2025 - 19:07 WIB

Dugaan Kampanye Gelap ” Black Campaign ” , Halim Tak hadiri Undangan Bawaslu Kuansing

26 October 2024 - 21:21 WIB

Orasi Kasar Cawabup Sutoyo di Pilkada Kuansing dikecam Masyarakat dan Forum Kades

20 October 2024 - 22:19 WIB

Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa, Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama

28 September 2024 - 15:30 WIB

Tak Terbendung!! Masyarakat Pucuk Rantau Berikan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby

25 September 2024 - 10:03 WIB

Trending di Kuantan Singingi