Pekanbaru | Topriau – Bukan hanya gertak sambal, H Suhardiman Amby akhirnya melaporkan KIC ke SPK Polda Riau, atas tuduhan Pencemaran Nama baik dan UU ITE.
Benar saya sudah laporkan yang bersangkutan ke Polda Riau, melalui Pengacara saya Fiil Heples, SH dan Badri Alaina Sjafri, SH pada Kamis 29/12/22, ujar Suhardiman Amby via telpon.
Kepada awak media politisi Gerindra Suhardiman Amby, menjelaskan, dirinya sebenarnya tidak bermaksud membawa hal ini ke jalur hukum. Namun yang bersangkutan tidak lagi ber etika, dan mengumbar kicauannya ke media sosial dan sejumlah grup WA. Itu sudah tidak lagi kritikan terhadap kinerja saya selaku Kepala Daerah, tapi sudah masuk ranah pribadi, yang saya anggap merupakan pencemaran nama baik, jelas Suhardiman.
Oleh sebab itu,tadi Kamis sudah di laporkan ke Polda melalui Pengacara yang saya tunjuk, tegasnya. Mudah mudahan segera berproses, agar jelas mana yang kritik dan mana yang sifatnya mencemarkan nama baik, tegas nya.
Suhardiman juga menjelaskan, bahwa dirinya bukan anti kritik, tapi harus bersifat membangun untuk kemajuan daerah. Berikan solusi, bukan hujatan membabi buta, hingga sampai ke ranah pribadi, jelas nya.
Sementara KIC , yang mengaku aktifis itu, masih terus berkicau di sejumlah grup WA mendiskreditkan mantan Senator Riau, H Suhardiman Amby, terkait himbauan meramaikan kegiatan yang di akan di taja salah satu Komunitas pada malam pergantian tahun di Kebun Nopi, 31/12/22 mendatang.
Rencana giat dan himbauan Suhardiman Amby, justru memantik tudingan oleh KIC, hingga masuk ke ranah pribadi sang Pelaksana Tugas Bupati Kuansing itu.
Hingga berita ini di turunkan, KIC belum memberi komentar, namun di beberapa media sosial, KIC justru Menantang laporan polisi yang di lakukan PH Suhardiman Amby.*