Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 5 Nov 2022 15:03 WIB ·

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ringkus Polres Inhil


 Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ringkus Polres Inhil Perbesar

 

INHIL | TOPRIAU – Dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp.79,4 juta dari total Rp.90 juta.

“Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).

Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

“Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000,” paparnya.

Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut,” paparnya.

Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.

“Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan,” sebutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.

“Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Merkea dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.(*)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tuduhan Klaim Listrik Kadis Energi Herman: Biar Ajelah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat

7 September 2024 - 12:29 WIB

Polres Inhil Cooling System Organisasi untuk Jaga Kamtibmas Pilkada

4 September 2024 - 21:21 WIB

Masyarakat Sungai Bela Sambut Hangat Kedatangan Haji Herman di Desanya

3 September 2024 - 18:00 WIB

Kapolres Inhil Ajak Insan Pers Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif pada Pilkada

3 September 2024 - 17:52 WIB

Kapolres Inhil Ngopi Bareng bersama Tokoh Masyarakat

2 September 2024 - 14:58 WIB

Pemkab Inhil Terima Penghargaan Universal Health Corverage dari Presiden RI

8 August 2024 - 23:50 WIB

Trending di Indragiri Hilir