TELUK KUANTAN | TOPRIAU— Terkait pemberitaan yang disampaikan salahsatu media di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terkait Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH pertanyakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tak kunjung serahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023, dimana kata Adam jangan nanti dewan yang disalahkan.
Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM dengan tegas mengatakan bahwa sejauh ini Pemkab Kuansing tetap taat aturan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2023.
Disampaikan Plt Bupati Suhardiman Amby saat ditanya media ini ketika selesai rapat Persiapan Ekspo Porprov 2022 di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (31/10/2022) siang.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa salah satu bentuk dari keseriusan Pemkab adalah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada Dewan (DPRD Kuansing) sejak bulan Juli 2022 yang lalu.
“Mengenai kesiapan Ranperda APBD 2023, secara substansi sudah siap, namun ada sedikit penyesuaian khususnya terkait dengan Dana Bagi Hasil atau DBH dari Pemerintah Pusat yang terjadi penurunan dengan total angka yang cukup signifikan mencapai 31 Miliar lebih, sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022. Sehingga perlu penyesuaian rencana belanja daerah,” beber Suhardiman Amby.
“Kami yakin minggu pertama November 2022 ini Ranperda tersebut sudah dikirim ke DPRD untuk dibahas dan disetujui, sehingga, sudah dapat ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) paling lambat akhir bulan November, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022,” tegas Suhardiman Amby menjelaskan.
Secara terpisah, ketika hal ini ditanyakan kepada Penasehat Ahli Bupati, Ir H Irman Oemar MSi tentang pengembalian KUA dan PPAS, beliau merasa heran, harusnya bukan dikembalikan tapi dibahas untuk selanjutnya disetujui dalam nota kesepakatan bersama antara pimpinan Dewan dan Bupati, ujarnya.
Beliau menyayangkan sekali lama proses pembahasan dan persetujuannya, apalagi menurut info, bahwa Pemkab Kuansing sudah menyampaikan KUA dan PPAS tersebut ke dewan pada Juli 2022.
“Sehingga jika semua serius sebenarnya sudah bisa ditanda tangani nota kesepakatan bersama sesuai ketentuan pada pertengahan September 2022 lalu,” ungkap Irman Oemar yang juga merupakan Mantan Pj Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumut itu.
Irman Oemar yang pernah jadi Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakin, jika semua pihak komit untuk kepentingan masyarakat, masih ada waktu sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, “bahwa penetapan dan pengesahan Perda selambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir dapat dicapai,” jelasnya.(*)